Beberapa akses masuk ke Hotel Sultan ditutup beton. Hal ini menyulitkan akses pengunjung yang ingin menginap di sana.
Penutupan akses masuk tersebut dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak tahun lalu. Menurut pihak PPKGBK hal itu karena pada Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yaitu HGB Nomor 26/Gelora dan HGB nomor 27/Gelora berturut-turut sudah habis pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023 sehingga status tanah kembali ke HPL Nomor 1/1989 yaitu milik Sekretariat Negara cq PPKGBK.
Meski dianggap menutup akses masuk ke Hotel Sultan, pihak PPKGBK membantahnya. Tim Kuasa Hukum PPKGBK dari Assegaf Hamzah & Partner, Kharis Sucipto mengatakan pihaknya tidak menutup akses masuk Hotel Sultan, tetapi hanya melindungi aset negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada penutupan (akses masuk), nggak ada penutupan. yang dilakukan oleh PPKGBK adalah penguasaan fisik, mengamankan aset negara. Jadi jangan dipakai bahasa yang lain," katanya saat dihubungi detikcom, Selasa (24/9/2024).
"Yang dilakukan PPKGBK adalah mengamankan aset negara yang merupakan kewajiban PPKGBK sebagai pemilik aset," tambahnya.
Terkait nasib bangunan Hotel Sultan ke depannya, kata Kharis, pihaknya akan menunggu dari hasil kasasi yang dilakukan oleh PT Indobuildco ke Mahkamah Agung.
"Ya kita lihat saja nanti putusan Mahkamah Agung akan seperti apa, Ini kan proses masih berjalan," ujarnya.
Terkait dengan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco sudah habis dari tahun lalu. PT Indobuildco sudah mengajukan pembaharuan HGB ke Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, namun hal tersebut sudah ditolak. Karena sudah ditolak, seharusnya PT Indobuildco sudah tidak ada hak di lahan tersebut.
"Kantor Pertanahan Jakarta Pusat sudah menolak pembaharuan tersebut. Jadi sudah tidak akan diterbitkan lagi pembaharuan HGB terhadap PT Indobuildco. Karena HPL Nomor 1/Gelora secara keseluruhan akan digunakan sendiri oleh Setneg dan GBK," jelas Kharis.
Status Tanah Hotel Sultan
Pada tahun 1973 silam, PT Indobuildco yang merupakan perusahaan swasta milik keluarga Ibnu Sutowo dan dikelola oleh anaknya, Pontjo Sutowo, membangun Hotel Sultan yang lahannya masuk ke dalam kawasan GBK.
Sebenarnya, pembangunan Hotel Sultan diamanatkan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin kala itu kepada PT Pertamina sebagai sarana penunjang perhelatan internasional dimana saat itu DKI Jakarta menjadi tuan rumah konferensi pariwisata se-Asia Pasifik.
Pertamina yang merupakan Badan Usaha Milik negara (BUMN) dipilih sebagai pelaksana pembangunan, selain karena permodalan yang kuat kala itu, pembangunan hotel di lokasi tersebut memang tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta.
Mengutip dari CNBC Indonesia, alih-alih membangun Hotel Sultan melalui Pertamina, Direktur Utama PT Pertamina periode (1968-1978) Ibnu Sutowo malah menggunakan bendera PT Indobuildco, perusahaan swasta yang dikelola anaknya sendiri pada tahun 1973.
Meski pembangunan berlanjut, PT Indobuildco hanya diberi Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun untuk mengelola lahan yang menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan.
Dengan ketentuan itu, seharusnya HGB yang dikuasai PT Indobuildco telah berakhir pada tahun 2002.
Berkaitan dengan itu, dalam catatan detikcom, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2022-2024, Hadi Tjahjanto menjelaskan, pada 1989, Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu telah mengeluarkan surat Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) yang juga mencakup kawasan GBK dengan nomor surat No.1/1989 atas nama Sekretariat Negara.
PT Indobuildco kemudian mengajukan perpanjangan masa berlaku HGB pada tahun 1999 sebelum berakhir masa berlaku maksimal HGB pada tahun 2022, namun pengajuan perpanjangan ditolak. Artinya, sesuai ketentuan yang berlaku HGB hanya dapat dilanjutkan maksimal 20 tahun atau hingga tahun 2023.
Secara administrasi ketentuan kepemilikan tertuang dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Nomor 27 berakhir pada 3 April 2023 dan tidak ada perpanjangan lagi.
Di sisi lain, pihak PT Indobuildco mengatakan sudah mengajukan pembaharuan HGB ke Kantor Wilayah ATR/BPN DKI Jakarta untuk mengelola dalam jangka waktu 30 tahun lagi belum disetujui dan sudah habis pada Maret-April 2023. Perusahaan Pontjo Sutowo diminta melengkapi permohonan tersebut dengan surat rekomendasi Setneg. Namun pihaknya enggan melakukan hal tersebut karena beranggapan HGB yang dimilikinya tidak berdiri di atas HPL No.1/Gelora.
(abr/abr)