Sejumlah akses masuk ke Hotel Sultan di Senayan, Jakarta masih ditutup bahkan ada yang dibeton. Bagian depan pagar yang dibeton tersebut rencananya akan segera dibongkar oleh PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.
Akan tetapi, hal itu baru akan dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan saat ini pihaknya sudah mengajukan hal tersebut ke pengadilan.
"Kami akan meminta izin dulu kepada pengadilan, karena ini kan sudah perkara kan. Kami minta pengadilan," ujarnya saat dihubungi wartawan melalui telepon belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan akses masuk tersebut dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak tahun lalu. Menurut pihak PPKGBK, hal itu karena pada Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yaitu HGB Nomor 26/Gelora dan HGB nomor 27/Gelora berturut-turut sudah habis pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023 sehingga status tanah kembali ke HPL Nomor 1/1998 yaitu milik Kemensesneg cq PPKGBK.
Dihubungi terpisah, Tim Kuasa Hukum PPKGBK dari Assegaf Hamzah & Partner, Kharis Sucipto mengatakan pihaknya tidak menutup akses masuk Hotel Sultan, tetapi hanya melindungi aset negara.
"Nggak ada penutupan (akses masuk), nggak ada penutupan. Yang dilakukan oleh PPKGBK adalah penguasaan fisik, mengamankan aset negara. Jadi jangan dipakai bahasa yang lain," katanya saat dihubungi detikcom, Selasa (24/9/2024).
"Yang dilakukan PPKGBK adalah mengamankan aset negara yang merupakan kewajiban PPKGBK sebagai pemilik aset," tambahnya.
Terkait nasib bangunan Hotel Sultan ke depannya, kata Kharis, pihaknya akan menunggu dari hasil kasasi yang dilakukan oleh PT Indobuildco ke Mahkamah Agung.
"Ya kita lihat saja nanti putusan Mahkamah Agung akan seperti apa, Ini kan proses masih berjalan," ujarnya.
(abr/dna)