Banyak dari Kementerian, Hotel Sultan Masih Terima Kunjungan Meski Akses Dibeton

Banyak dari Kementerian, Hotel Sultan Masih Terima Kunjungan Meski Akses Dibeton

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 24 Sep 2024 13:30 WIB
Polemik kepemilikan lahan Blok 15 Kawasan GBK atau tempat berdirinya Hotel Sultan masih terus bergulir. Begini kondisi terkini Hotel Sultan.
Hotel Sultan Foto: Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Akses masuk Hotel Sultan bisa dikatakan cukup sulit karena sejumlah pintu masuk ditutup. Walau demikian, operasional Hotel Sultan tetap berjalan hingga saat ini.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan operasional Hotel Sultan memang masih berjalan seperti biasa, namun terdapat penurunan jumlah pengunjung. Hal itu karena akses masuk yang sulit.

"(Operasional) masih, normal aja. Penurunan (pengunjung) banyak, bukan karena konflik, karena akses ya. Karena akses," ungkapnya saat dihubungi wartawan belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akses Hotel Sultan Dibeton Permanen, Begini PenampakannyaAkses Hotel Sultan Dibeton Permanen, Begini Penampakannya Foto: Chelsea Olivia Daffa

Hamdan mengungkapkan, dari pengunjung yang menggunakan Hotel Sultan, banyak di antaranya merupakan kementerian. Baik kementerian maupun lembaga negara lainnya menggunakan Hotel Sultan untuk acara rapat.

"Kemudian yang pakai sekarang ini yang menggunakan justru kementerian-kementerian negara banyak memakai itu. Jadi rapat-rapat kementerian, pemerintahan, KPU, semua memakai itu (Hotel Sultan)," paparnya.

ADVERTISEMENT

Meski lahan berdirinya Hotel Sultan masih berpolemik, operasional masih dilakukan. Pihaknya juga telah mengajukan pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Badan Pertanahan Nasional provinsi DKI Jakarta, namun hingga saat ini masih belum ada kabar apakah hal tersebut dikabulkan atau ditolak. Karena tidak ada penolakan secara resmi, kata Hamdan, menurutnya pengajuan pembaharuan HGB dikabulkan.

"Undang-undang itu menentukan HGB itu 30 tahun masa berlaku, perpanjangan 20 tahun, kemudian pembaharuan 30 tahun. 80 tahun. Nah, kita sudah ajukan pembaharuan, karena itu harusnya kewenangan BPN provinsi. Sampai sekarang belum ada satu pun penolakan secara resmi," ujarnya.

"Karena tidak ada penolakan, menurut undang-undang administrasi pemerintahan, kita anggap dikabulkan," sambungnya.

Menurutnya, meski belum ada penolakan secara resmi terkait pembaharuan HGB Hotel Sultan, operasional masih bisa berjalan secara aman.

"Tetap aman, masih tetap aman, nggak ada masalah, itu hukumnya begitu. Kita bicara hukum ya, kecuali kita bicara kekuasaan, tapi saya tidak bicara kekuasaan tapi bicara hukum," pungkasnya.

Status Tanah Hotel Sultan

Sebagai informasi, terkait alas hak atas HGB Hotel Sultan masih dalam sengketa. Begini perjalanan terkait status tanah Hotel Sultan.

Pada tahun 1973 silam, PT Indobuildco yang merupakan perusahaan swasta milik keluarga Ibnu Sutowo dan dikelola oleh anaknya, Pontjo Sutowo, membangun Hotel Sultan yang lahannya masuk ke dalam kawasan GBK.

Sebenarnya, pembangunan Hotel Sultan diamanatkan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin kala itu kepada PT Pertamina sebagai sarana penunjang perhelatan internasional dimana saat itu DKI Jakarta menjadi tuan rumah konferensi pariwisata se-Asia Pasifik.

Pertamina yang merupakan Badan Usaha Milik negara (BUMN) dipilih sebagai pelaksana pembangunan, selain karena permodalan yang kuat kala itu, pembangunan hotel di lokasi tersebut memang tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta.

Mengutip dari CNBC Indonesia, alih-alih membangun Hotel Sultan melalui Pertamina, Direktur Utama PT Pertamina periode (1968-1978) Ibnu Sutowo malah menggunakan bendera PT Indobuildco, perusahaan swasta yang dikelola anaknya sendiri pada tahun 1973.

Meski pembangunan berlanjut, PT Indobuildco hanya diberi Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun untuk mengelola lahan yang menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan.

Dengan ketentuan tersebut, seharusnya HGB yang dikuasai PT Indobuildco telah berakhir pada tahun 2002.

Berkaitan dengan itu, dalam catatan detikcom, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2022-2024, Hadi Tjahjanto menjelaskan, pada 1989, Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu telah mengeluarkan surat Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) yang juga mencakup kawasan GBK dengan nomor surat No.1/1989 atas nama Sekretariat Negara.

PT Indobuildco kemudian mengajukan perpanjangan masa berlaku HGB pada tahun 1999 sebelum berakhir masa berlaku maksimal HGB pada tahun 2022, namun pengajuan perpanjangan ditolak. Artinya, sesuai ketentuan yang berlaku HGB hanya dapat dilanjutkan maksimal 20 tahun atau hingga tahun 2023.

Secara administrasi ketentuan kepemilikan tertuang dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Nomor 27 berakhir pada 3 April 2023 dan tidak ada perpanjangan lagi.

Di sisi lain, pihak PT Indobuildco mengatakan sudah mengajukan pembaharuan HGB ke Kantor Wilayah ATR/BPN DKI Jakarta untuk mengelola dalam jangka waktu 30 tahun lagi, namun belum disetujui dan sudah habis pada Maret-April 2023. Perusahaan Pontjo Sutowo diminta melengkapi permohonan tersebut dengan surat rekomendasi Setneg. Namun pihaknya enggan melakukan hal tersebut karena beranggapan HGB yang dimilikinya tidak berdiri di atas HPL No.1 Gelora.




(abr/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads