UMKM Bisa Dapat Lahan buat Investasi di IKN!

UMKM Bisa Dapat Lahan buat Investasi di IKN!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 19 Sep 2024 15:44 WIB
Forest Trail di IKN
Ilustrasi IKN Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom
Jakarta -

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka peluang investasi kepada UMKM dan badan usaha perseorangan. Untuk menunjang hal tersebut, OIKN telah menyiapkan lahan untuk ditawarkan ke UMKM dan badan usaha perseorangan.

Sebanyak 101 dari 493 persil lahan yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) telah diprioritaskan untuk ditawarkan ke UMKM dan badan usaha perseorangan. Hal itu juga didukung melalui proses sosialisasi yang dilakukan bersama forum investor dan akan disusun mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

"Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," ujar Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono dalam agenda Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan Peminatan Investasi Para Calon Pelaku Usaha Pelopor yang dihadiri oleh 11 calon investor pelopor di Auditorium Kementerian PUPR pada Kamis (19/09/2024), dikutip dari keterangan tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basuki juga menyampaikan bahwa kemudahan berusaha dan insentif perpajakan secara prinsip akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, "Pastinya kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya. Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara," pungkasnya.

Kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

ADVERTISEMENT

"Pastinya kami dari Otorita IKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, mengingat ramainya antusiasme dari teman-teman semua untuk berinvestasi di Nusantara," timpal Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara.

Selanjutnya, tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektare.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads