Memiliki sertifikat tanah sangat diperlukan agar memiliki kepastian hukum. Dengan memiliki sertifikat tanah, kamu bisa terhindar dari masalah hukum yang bisa terjadi di kemudian hari.
Salah satu cara untuk membuat sertifikat tanah adalah dengan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan kesadaran masyarakat dalam mengikuti PTSL agar mendapatkan kepastian hukum untuk tanah yang dimiliknya.
"Masyarakat punya kesadaran untuk mengikuti program PTSL tersebut agar masyarakat kita juga semua punya kepastian hukum atas tanah dengan memiliki sertipikat tanah yang asli, termasuk juga Sertipikat Tanah Elektroniknya," tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan bahwa sebanyak 117 juta bidang tanah telah berhasil didaftarkan dan yakin target program PTSL akan tercapai tahun ini. Adapun, target pendaftaran bidang tanah untuk tahun ini adalah 120 juta bidang.
"Per hari ini sekitar 117 juta bidang tanah yang telah didaftarkan PTSL secara nasional, dari target kita menyelesaikan sampai dengan akhir tahun 2024 ini 120 juta bidang tanah. Jadi bisa dikalkulasi sudah 97% dari target sampai dengan akhir tahun 2024," ungkapnya.
AHY optimis target tersebut dapat tercapai dalam tiga bulan ke depan, meskipun proses pendaftaran tanah tidak selalu mudah dan memerlukan verifikasi menyeluruh. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan target sertifikasi tanah dapat tercapai dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
"InsyaAllah tercapai, maka tahun depan 2025 sebetulnya sisanya tinggal 6 juta bidang lagi, sekitar 6 juta bidang tanah yang akan kita kejar untuk pendaftarannya secara masif," pungkasnya.
Menteri ATR/Kepala BPN berkomitmen akan terus fokus pada percepatan sertifikasi tanah dan pemberantasan mafia tanah di sisa masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
(abr/zlf)