Sejarah Kebijakan Perumahan dari Era Soekarno hingga Kini

Sejarah Kebijakan Perumahan dari Era Soekarno hingga Kini

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 02 Sep 2024 13:31 WIB
Ilustrasi Rumah Incaran Milenial dan Gen Z
Serjarah Kebijakan Perumahan RI Foto: (Istimewa/Summarecon)
Jakarta -

Rumah adalah kebutuhan dasar manusia untuk bisa bertahan hidup. Pembangunan perumahan murah di Indonesia menjadi langkah untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Berbagai program perumahan pun bermunculan untuk memudahkan masyarakat mempunyai rumah. Mulai dari masa kemerdekaan hingga sekarang ini sudah ada berbagai program untuk memenuhi kebutuhan rumah.

Lantas, seperti apa sejarah kebijakan perumahan di Indonesia dari Era Soekarno hingga Kini. Simak ulasan berikut ini, dilansir dari detikEdu, Senin (2/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Era Soekarno

Tahun 1945

Setelah kemerdekaan Republik Indonesia pada 1945, fungsi perumahan diserahkan Departemen Pekerjaan Umum yang baru didirikan dengan tanggung jawab mengawasi pembangunan serta pemeliharaan gedung-gedung.

Tahun 1949-1950

Namun, situasi politik yang tidak stabil membuat dampak pembangunan perumahan belum benar-benar terasa oleh masyarakat. Kemudian, pemerintah mulai memberlakukan Stadsvorming Ordonantie (SVO), atau Undang-Undang Pembentukan Kota pada tahun 1950.

ADVERTISEMENT

Kebijakan Ini menjadi dasar bagi pembangunan Kebayoran Baru yang pada akhirnya menjadi percontohan dalam pembangunan perumahan di Indonesia. Pada tahun yang sama, Kongres Perumahan Sehat pertama dilangsungkan tanggal 25-30 Agustus 1950 di Bandung.

Mengutip dari detikJabar, Kongres Perumahan Rakyat Sehat dibuka oleh Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, Mohammad Hatta yang menegaskan aspirasi untuk memberikan perumahan layak bagi rakyat bukanlah hal yang tidak mungkin.

Kongres tersebut menjadi wadah penting untuk membahas pembangunan perumahan yang layak bagi rakyat. Namun, upaya nyata merayakan dan memperingati langkah-langkah pembangunan perumahan yang berkelanjutan, baru benar-benar dilakukan selang beberapa tahun kemudian.

Tahun 1951-1953

Terdapat tiga kebijakan dari hasil Kongres yang salah satunya dimulai pada tahun 1951 dengan pembentukan badan pembiayaan untuk perumahan, yakni Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Kemudian, Djawatan Perumahan Rakyat dibentuk sebagai bagian dari Departemen Pekerjaan Umum untuk merencanakan pembangunan perumahan pada tahun 1952.

Lalu, Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan (LPMB) didirikan pada tahun 1953 untuk menangani isu-isu perumahan. Hal ini terutama dalam melakukan penelitian mencari solusi pengembangan rumah terjangkau.

Tahun 1958

Pemerintah menerbitkan UU Darurat Nomor 3 tahun Tahun 1958 tentang urusan perumahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial. Dengan ini Kementerian Sosial pun mendirikan Kantor Pusat Urusan Perumahan.

Tahun 1960-1064

Lalu, pemerintah menerbitkan Ketetapan MPR No. II/Tahun 1960 untuk memecahkan masalah pengadaan perumahan dengan beberapa ketentuan pokok mulai dari mengusahakan pembangunan rumah sehat yang terjangkau, kemudahan pembangunan perumahan, hingga pemberian fasilitas pemerintah.

Namun, karena ketetapan tersebut tidak berjalan dengan baik, sehingga diterbitkan Undang-Undang Pokok Perumahan No. 1 Tahun 1964. Terdapat empat hal yang sangat mendasar yang memberikan arahan pengadaan perumahan di Indonesia.

Hal itu meliputi kewajiban masyarakat untuk ikut serta dalam pengadaan perumahan. Kemudian, Pemerintah akan bertindak sebagai penyedia perumahan dan pemberi bantuan dan dorongan.

Ketiga, konsep pemecahan masalah pengadaan perumahan ditekankan pada masalah penekanan biaya bangunan dan pemecahan teknis. Terakhir, adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan pengadaan perumahan dari Pemerintah Pusat pada Pemda Tingkat I dan Pemda Tingkat II.

Era Presiden Soeharto

Tahun 1966

Pada tahun 1966 di era Presiden Kedua Soeharto, Kampung Improvement Program (KIP) Jakarta dinamai Proyek Muhammad Husni Thamrin (MHT) dimulai dan menjadi proyek skala nasional pada tahun-tahun berikutnya.

Tahun 1969-1974

Selanjutnya, fungsi dan tanggungjawab dalam hal urusan perumahan rakyat dikembalikan ke Kementerian PU lewat Penerbitan Keputusan Presiden No. 18 tahun Tahun 1969 memperkuat wewenang Menteri PUTL (Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik) dalam hal urusan perumahan rakyat.

Pada tahun 1974, pemerintah membentuk Badan Kebijakan Perumahan Nasional (BKPN) berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 35 tahun Tahun 1974. Kemudian, didirikan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) melalui Peraturan Pemerintah No. 29 tahun Tahun 1974.

Perumnas berperan sebagai National Urban Development Corporation dengan tugas utama sebagai penyedia rumah murah dan bank tanah. Selain itu, Bank Tabungan Negara (BTN) juga didirikan sebagai satu-satunya lembaga perbankan perumahan yang memberikan pembiayaan rumah aksesibel bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui skema KPR.

Tahun 1978

Baru pada tahun 1978, urusan perumahan rakyat ditangani oleh departemen sendiri, dipimpin oleh Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat dengan Cosmas Batubara sebagai Menteri pertamanya.

Pada tahun yang sama, promosi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mulai dicanangkan. Selain itu, pembangunan kompleks hunian vertikal dimulai di Klender, Pulo Gadung, dan Kemayoran.

Tahun 1983

Manajemen urusan perumahan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Muda ditingkatkan menjadi Kementerian Negara Perumahan Rakyat.

Dikutip daridetikFinance, Pakar properti dan perumahan, Panangian Simanungkalit mengatakan pada masa pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto mampu membangun 150.000 - 200.000 unit rumah per tahun.

Tahun 1993

Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) didirikan untuk mengelola dana tabungan pada tahun 1993. BAPERTARUM-PNS mengemban tugas untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan.

Era SBY

Tahun 2004-2007

Pada masa pemerintahan Presiden Keenam Susilo Bamabang Yudhoyono (SBY), Kementerian Perumahan Rakyat dibentuk secara tersendiri. Kementerian ini dipimpin oleh Yusuf Asy'ari sebagai Menteri untuk periode 2004-2009.

Pada masa ini, Program Seribu Tower Rumah Susun Sederhana lahir melalui Permen PU No. 5/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi.

Berdasarkan pemberitaan detikcom pada 2007, saat itu SBY meresmikan proyek rumah susun sederhana milik (rusunami) 1.000 tower di 10 kota di Indonesia di mana pencanangannya dilakukan di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Hal itu menjadi awal proyek yang akan dilanjutkan ke 9 kota lainnya antara lain Surabaya, Semarang, Bandung, Medan, Padang, Palembang, Makassar dan Banjarmasin.

Pembangunan proyek rusunami 1.000 tower direncanakan dilakukan selama 3 tahap. Proyek itu menelan dana sedikitnya Rp 50 triliun yang disiapkan pemerintah dan pihak swasta.

Namun, program rusunami 1.000 tower tak berhasil. Dari target, hanya 138 tower yang terealisasi hingga terbangun atau hanya 13% dari target.

Tahun 2010

Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) diperkenalkan sebagai bentuk bantuan pembiayaan perumahan pada tahun 2010.

Era Jokowi

Tahun 2015-2019

Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), diluncurkan Program Sejuta Rumah. Program sebagai kebijakan untuk penyediaan perumahan dan permukiman layak, aman, dan terjangkau. Hal ini guna mewujudkan peningkatan akses masyarakat secara inklusif dan bertahap terhadap layak huni.

Adapun jumlah rumah yang sudah direalisasikan hingga 2023 sebesar 9.206.379 unit. Sementara untuk progres pembangunan rumah MBR untuk tahun ini per 31 Juli 2024 sebanyak 484.119 unit.

Pada tahun 2016, terjadi integrasi Kementerian Perumahan Rakyat ke dalam Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain itu, dilakukan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera sendiri merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pun diresmikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2019.

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.




(dhw/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads