Hajatan di Rumah Tenda Tutupi Jalan, Izinnya ke Mana?

Hajatan di Rumah Tenda Tutupi Jalan, Izinnya ke Mana?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 28 Agu 2024 08:30 WIB
Tenda pernikahan dengan panjang 50 meter mendadak viral di media sosial.
Penampakan tenda pernikahan di Malang yang menutupi jalan. Foto: Dok. TikTok @trimagenic.
Jakarta -

Baru-baru ini heboh di media sosial, sebuah pernikahan di Malang yang pasang tenda atau tarup sepanjang 50 meter hingga tutupi jalan. Penampakan pesta pernikahan tersebut diunggah oleh akun @trimagenic di TikTok pada Juli 2024 lalu.

Dalam video tersebut terlihat, akses jalan area tersebut disulap menjadi jalan wedding entrance dengan karpet merah dan hiasan bergaya rustic yang memajang foto pasangan pengantin.

Posisi tempat duduk pengantin dan panggung hiburan berada jauh dari jalan, tetapi berada tepat di depan rumah warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekor terop terpanjang 50 m motho wedding serasa mau konser sid wkwkkw," tulis pemilik akun yang merupakan fotografer acara pernikahan tersebut, dikutip pada Selasa (27/8/2024).

Kepada Wollipop, perwakilan dari Trimagenic, Khusnul Tri Wahyu menjelaskan video tersebut diambil ketika mereka melihat lokasi pernikahan yang megah.

ADVERTISEMENT

"Untuk panjang terop (tenda) kurang lebih sekitar 50 meter dan lebar sekitar 20 meter. Ketika melihat lokasi yang sangat megah tersebut tentu sangat kagum, karena tuan rumah yang memiliki hajatan adalah pemilik Terop dan Sound sistem sendiri. Jadi acaranya digelar sangat megah dan mewah," tulisnya seperti yang dikutip dari Wolipop.

Pernikahan di depan rumah masih banyak ditemukan di kampung-kampung yang jumlah penduduknya tidak padat. Sebab, di sekitarnya tidak terdapat gedung besar yang cocok untuk menggelar pernikahan atau acara besar lainnya, berbeda dengan di area padat penduduk.

Lantas, jika kamu ingin menggelar pesta pernikahan di depan rumah seperti yang terjadi di Malang, apa saja yang harus dipersiapkan?

Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar menyebutkan pemilik acara tentu harus mengurus perizinan sebagai adab utama sebelum menggelar hajatan. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasannya.

1. Lapor dan Izin ke Polsek

Biasanya setiap pesta pernikahan pasti ada beberapa petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk. Meskipun pernikahannya hanya di depan rumah, kamu tetap harus mengurus perizinan karena akan membuat kebisingan selama acara berlangsung.

"Hajatan itu berarti kita ada keperluan untuk membuat keramaian. Itu kan menjadi dasarnya keramaian. Nah, izin keramaian itu sebenarnya ketentuan memang secara hukum positif itu kan memang harus ada izin dari otoritas keamanan," ujar Rizal Siregar kepada detikcom, Senin (22/4/2024) lalu.

Pada saat kamu melapor ke Kepolisian Sektor, kamu perlu menjelaskan terkait pesta pernikahan yang akan digelar, seperti jumlah tamu, lamanya pesta, hingga area mana saja yang akan dipakai

"Kalau membuat izin keramaian atau untuk hajatan atau juga pesta pernikahan, itu persyaratannya harus dipenuhi. Dengan misalnya seberapa banyak undangan, terus kemudian estimasi parkiran berapa, terus kemudian estimasi di, apa namanya, waktu sampai jam berapa. Nah, itu kan memang diatur, memang diberitahu kepada pihak keamanan," jelasnya.

2. Lapor ke RT/RW

Rizal mengatakan, apabila meminta izin ke Polsek terlalu formal, kamu bisa meminta izin kepada pihak RT atau RW setempat. Selain, mereka lebih mengetahui kondisi lingkungan di sekitar, mereka juga bisa melakukan sosialisasi mengenai acara tersebut agar semua warga tahu dan tidak ada salah paham.

"Nggak perlu sampai ke Polsek tapi memang, karena memang kita meyakini situasi daerah kita itu aman, artinya kita sudah menjamin wilayah tersebut aman. Itu satu hal, cukup di RT/RW saja," katanya.

3. Pastikan Situasi Lingkungan Aman

Pesta pernikahan di depan rumah biasanya berada di luar ruangan. Pernikahan juga tidak bisa lepas dari yang namanya menyetel musik keras-keras dan sampah. Rizal menekankan agar hajatan bisa berlangsung dengan aman, yakni tidak ada keributan maupun kerusakan di sekitar lingkungan.

"Kalau tidak yakin dengan situasi yang ada di masyarakat, anggaplah kita melihat rentang waktu 10 tahun, setiap hajatan pasti ada tawuran, maka prosedur itu akan dipakai dengan minta izin kepada Kepolisian setempat, salah satunya adalah Polsek," tuturnya.

4. Pertimbangkan Ketertiban Umum

Setiap orang yang ingin menggelar hajatan harus sudah mempertimbangkan dan memikirkan secara teknis acara agar tidak mengganggu warga sekitar. Rizal tidak menyarankan mengadakan hajatan sampai malam, namun hal tersebut sebenarnya masih bisa dilakukan dengan bernegosiasi dengan pihak keamanan, RT/RW, maupun warga sekitar.

"Kalau melihat posisi seperti itu, tinggal kita saja membatasi sendiri untuk tidak melakukan hajatan sampai tengah malam. Kalau pun itu dilakukan, kita sendiri yang tahu waktu kita yang punya hajat sendiri, sehingga nanti kalau pun ada teguran dari pihak keamanan ataupun dari pihak RT/RW setempat, maka akan diberi informasi kalau hajatan itu (misalnya) hanya sampai jam 10 malam," pungkasnya.




(aqi/aqi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads