Perhatikan Hal Ini Sebelum Pakai Lahan Tetangga buat Tempat Parkir Hajatan

Perhatikan Hal Ini Sebelum Pakai Lahan Tetangga buat Tempat Parkir Hajatan

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 22 Apr 2024 18:02 WIB
Viral wanita terobos tenda hajatan pernikahan di Ponorogo
Foto: Tangkapan layar
Jakarta -

Ketika mengadakan acara di rumah, sering kali pemilik hajatan membutuhkan lahan lebih untuk menampung kendaraan para tamu undangan. Maka, tak heran jika pemilik hajatan berniat menggunakan pekarangan atau lahan milik tetangganya sebagai tempat parkir.

Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan jika ingin menggunakan lahan tetangga untuk keperluan hajatan di rumah? Simak penjelasan berikut ini.

Meminta Izin ke Pemilik Lahan

Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar, hal pertama yang perlu dilakukan jika ingin menggunakan lahan tetangga adalah memastikan lahan tidak ada masalah sengketa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini untuk memastikan siapa yang dapat dimintai izin atau negosiasi terkait penggunaan lahan. Apabila tidak bersengketa, maka lahan bisa saja dijadikan lahan parkir sementara buat hajatan dengan seizin pemilik lahan.

"Secara etis, sebelum itu (lahat tetangga) dipakai (untuk parkiran), ada prosedur, ada skema untuk menanyakan apakah (tetangga) bersedia atau tidak untuk dipakai lahannya terkait hajatan," ujar Rizal kepada detikcom, Senin (22/4/2024).

ADVERTISEMENT

Jika pemilik lahan bersedia, maka kesepakatan antara pemilik lahan dan pemilik hajatan dalam konteks musyawarah, sehingga tidak ada persoalan secara prosedur. Biasanya proses untuk mengadakan hajatan di rumah tidak terlalu formal, melainkan lebih menitikberatkan komunikasi antara masyarakat.

Bertanggung Jawab Menjaga Kondisi Lahan

Selama penggunaan lahan dan setelah selesai hajatan, pemilik hajat perlu memenuhi komitmen awal untuk menjaga kondisi lahan. Sebab, ada potensi lahan menjadi kotor atau berantakan.

Adapun persoalan terkait penggunaan lahan atau pemilik hajat tidak menjalankan komitmennya, makan pemilik lahan dapat menyelesaikannya secara musyawarah. Beda halnya, kalau ada perangkat di sekitar lahan yang rusak, seperti pagar ataupun komponen rumah menjadi rusak, maka menjadi tanggung jawab penuh pemilik hajatan.

"Jika tidak (bertanggung jawab), memang ujung-ujungnya adalah menjalani secara hukum, mengikuti proses hukum. Jika itu tidak dijalankan, ada sanksi hukum yang dikenakan kepada pemilik hajat," kata Rizal.

Meski orang lain yang melakukan perusakan, pemilik hajat bisa dilaporkan secara pidana karena menyalahi Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Sanksi hukuman pidana bisa mencapai 2 tahun 8 bulan. Apalagi kalau pemilik hajatan sebelumnya tidak melapor dengan izin keramaian kepada Polsek atau RT/RW setempat.

"Kalau kerusakan lebih parah dan sebagainya, ya bisa dilapor ke pidana. Pertama, tidak punya izin. Yang kedua, tidak melakukan musyawarah. Yang ketiga, itu sudah merusak. Jadi prosedurnya terpenuh dengan hukum pidana," pungkasnya.

Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

Baca info lengkapnya di sini.




(dhw/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads