Mau Beli Rumah tapi Hanya Ada Sertifikat Bangunan Saja, Gimana Ya?

Tanya Properti

Mau Beli Rumah tapi Hanya Ada Sertifikat Bangunan Saja, Gimana Ya?

Tim detikProperti - detikProperti
Kamis, 15 Agu 2024 15:11 WIB
estate agent giving house keys to woman and sign agreement in office
Foto: Getty Images/iStockphoto/Natee Meepian
Jakarta -

Pertanyaan:

Saya hendak membeli sebuah rumah tetapi rumah tersebut hanya memiliki dokumen sertifikat bangunan saja. Apakah nanti akan terjadi masalah di kemudian hari?

Jawaban:

Menindaklanjuti pertanyaan terkait transaksi jual-beli rumah adalah hubungan hukum yang pembeli dan penjual laksanakan. Pembeli dan penjual adalah subjek hukum yakni natuurlijk person maupun rechtperson yang dapat mengemban hak dan kewajibannya termasuk dalam mengadakan hubungan jual beli yang bentuknya berupa perjanjian. Jual beli ialah perjanjian yang jenisnya khusus yang diatur pada KUHPerdata yaitu Pasal 1457 KUHPerdata, perjanjian jual beli ialah perjanjian antara pembeli dan penjual dimana penjual mengikat diri agar memberikan hak kepemilikan barangnya kepada pembeli serta pembeli mengikatkan diri dalam memberikan bayaran harga barang tersebut.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai syarat dan tata cara mengurus sertifikat HGB, sebaiknya Anda mengetahui perbedaan SHM dan SHGB terlebih dahulu. Selain HGB, ada pula bukti legalitas properti yang disebut Sertipikat Hak Milik (SHM). Kebanyakan orang masih menganggap kedua jenis sertifikat itu sama, padahal keduanya memiliki sejumlah perbedaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan SHM dan SHGB paling kentara adalah pemberian hak bagi pemegangnya. Dalam sertifikat HGB, hak kepemilikan yang diberikan kepada pemegangnya hanya sebatas bangunan yang didirikan atau berdiri di atas lahan tersebut. Adapun hak atas tanahnya tetap dimiliki oleh negara atau orang lain yang mempunyai hak atas lahan tersebut.

Hal tersebut berbeda dengan SHM yang hak kepemilikannya meliputi tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya.Maka itu, SHM dipandang sebagai hak kepemilikan tertinggi atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan hukum Indonesia. Selain itu, kepemilikan properti bersertifikat hak milik berlaku selamanya, alias tidak terbatas waktu.

ADVERTISEMENT

Terkait transaksi jual-beli rumah apabila tidak ada masalah di kemudian hari, maka wajib mengikuti proses persyaratan jual-beli dengan transaksi clear and clean pada pemilik penjual dan pembeli baik transaksi dengan developer maupun dengan pribadi.

Demikian yang dapat disampaikan.

Muhammad Rizal Siregar,. S.H,. M.H.
Pengacara Properti




(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads