Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dilakukan dalam rangka pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Ke depannya, IKN diperkirakan bisa menjadi episentrum atau pusat ekonomi baru di Indonesia.
Jadi Pusat Ekonomi Baru 100 Tahun Lagi
Untuk bisa menjadi episentrum baru, menurut Ahli Tata Kota dan Permukiman Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, membutuhkan waktu yang sangat lama. Bahkan mencapai 100 tahun.
"Sekarang development power, itu yang perlu ditingkatkan terus. Ibaratnya kalau api itu, lidahnya jangan sampai hilang. Itu yang akan terus membakar pembangunan di sana, saya perkirakan dalam 100 tahun ke depan itu terbentuk yang disebut episentrum baru di alur laut kepulauan Indonesia 2," katanya saat ditemui di Auditorium Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gambaran, dari adanya pembangunan IKN ini pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur sudah mencapai 7%. Hal itu jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah lainnya yang rata-rata sekitar 2%.
Dalam 100 tahun ke depan, nantinya IKN bisa menjadi pusat ekonomi baru, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, pemerintah disarankan melakukan evaluasi dan kajian terhadap kenaikan pertumbuhan ekonomi tersebut.
Waktu yang Dibutuhkan Agar IKN Bisa 'Sempurna'
Jehan menuturkan pembangunan sebuah kota tidak akan pernah selesai. Sebab, ada banyak hal yang perlu pengembangan dan pembangunan seiring berjalannya waktu.
"Jakarta aja butuh 400 tahun sampai jadi seperti sekarang, itu lah yang disebut dengan pembangunan kota. Pembangunan kota itu adalah keputusan oleh berbagai pihak bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat, dunia usaha, kelompok masyarakat ormas-ormas dalam waktu yang lama sekali, berakumulasi, berinteraksi satu dan lainnya sehingga menghasilkan suatu tatanan pemukiman atau lingkungan pembinaan yang lengkap, semakin lengkap, semakin lengkap," ungkapnya.
"Jadi kalau pertanyaannya sampai kapan selesainya, ya never ending," tambahnya.
Di sisi lain, pembangunan IKN untuk kota layak huni juga masih terus berprogres. Menurutnya, IKN bisa dikatakan cukup layak untuk dihuni oleh para ASN yang akan pindah bulan depan, sebab hal-hal krusial yang dibutuhkan sudah ada di sana, misalnya seperti air, listrik, tempat kerja, hingga tempat tinggal.
"Kota layak huni bagi ASN ya ini September ini layak huni, ada air, ada tempat tinggal, ada infrastruktur jalan, ada gedung, ya udah layak huni dong. Tinggal fasilitas umum, fasilitas sosial, sekolah, supermarket dan segalanya itu kan segera menyusul, yang paling utama kan tempat tinggal dan tempat kerja," paparnya.
Ia menilai, pembangunan kota memang dilakukan secara bertahap, tidak bisa langsung jadi begitu saja. Bahkan ada kota yang terus dikembangkan dan dibangun hingga ratusan tahun, contohnya seperti Jakarta.
"Jadi nanti prosesnya akan bertahap, jadi bagaimana Jakarta 400 tahun lebih itu sudah panjang sekali perjalanannya, maka ibu kota ini memulai. Jadi jangan bandingkan dengan Jakarta sekarang. Jadi kalau mau bandingkan IKN, setidak-tidaknya bandingkan waktu Jakarta masa awal kemerdekaan," jelasnya.
HGB-HGU di IKN Hingga Ratusan Tahun Dianggap Kebablasan
Eks Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menganggap pemberian HGB/HGU kepada investor hingga ratusan tahun untuk mempercepat masuknya investasi di IKN tidak diperlukan. Bahkan menurutnya pemberian HGB/HGU hingga ratusan tahun itu kebablasan.
Menurutnya, investor akan masuk ke IKN apabila Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) selesai dibangun dan mulai beroperasi, bukan saat KIPP sedang dibangun. Setelah KIPP selesai dan mulai ada kegiatan di sana, investor akan mulai berdatangan. Terkait penyelesaian pembangunan KIPP, kata Andrinof, tergantung dari pemerintahan yang akan datang.
"Tergantung (pemerintahan) berikutnya, kalau bisa diselesaikan dalam 4-5 tahun setelah itu baru. Tapi kalau yang dimaksud adalah investasi dalam mendukung atau mengisi pasar proses pembangunan konstruksi, sewa ini-itu, tidak masalah. Tapi kalau yang dimasuk kawasan investasi khusus, yang undang investor bangun ini bangun itu, silakan jualan apa di situ nanti," paparnya.
Terlebih lagi, dengan pindahnya ASN ke IKN dinilai memicu adanya kegiatan ekonomi di sana. Barulah setelahnya akan ada fasilitas yang bermunculan, misalnya sekolah, rumah sakit, dan lainnya.
"Iya, dari situ (pemindahan ASN ke IKN) yang saya maksud akan muncul kegiatan ekonomi ikutan. Yang sifatnya followed, bukan diciptakan secara eksklusif. Maka rumah sakit, relevan. Sekolah, relevan. Supermarket, relevan, taman rekreasi, tempat hiburan ASN, relevan. Nyari, ngundang investor yang mau taruh tanah Rp 50 triliun itu nggak logis. (Pemberian HGU 180 tahun dan HGB 160 tahun juga tidak logis?) Nggak perlu, nggak perlu itu, itu kebablasan," tuturnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam regulasi tersebut, investor yang membeli tanah dengan status Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan bisa memperoleh perpanjangan HGB hingga 160 tahun dengan skema dua kali siklus, serta mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 180 tahun dengan skema dua kali siklus.
(abr/abr)