Viral Tumpukan 'Sertifikat Tanah Ditimbun Perangkat Desa', Ternyata Begini Cerita Aslinya

Viral Tumpukan 'Sertifikat Tanah Ditimbun Perangkat Desa', Ternyata Begini Cerita Aslinya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 13 Agu 2024 06:15 WIB
Sertifikat Tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Ramai dugaan Kepala Desa Sukaluyu, Cianjur menimbun sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut informasi yang beredar, sertifikat PTSL tersebut sudah rampung dan diterima oleh Kepala Desa sejak lama. Namun, saat dimintai oleh warga, Kepala Desa tidak langsung menyerahkannya karena berbagai alasan, bahkan ada yang menyebut sempat dimintai dana operasional tambahan.

Menanggapi kasus ini, pihak ATR BPN RI melakukan pengecekan ke lokasi. Setelah mereka cek ke Desa Sukaluyu, dokumen tersebut bukan sertifikat PTSL, melainkan hanya berupa dokumen pemberkasan yang akan diajukan. Dokumen tersebut telah berada di kantor Desa Sukaluyu sejak 2019.

"Terkait berkas PTSL yang ada di Desa, itu adalah dokumen yang dititipkan ke pihak Desa/satgas PTSL 2019 Desa Sukaluyu untuk dilengkapi kekurangan terkait persyaratannya, diantaranya: tanda tangan para saksi yang belum dipenuhi, tetapi di dalam warkah tersebut tidak ada sertifikatnya," kata pihak layanan pengaduan ATR BPN RI saat dihubungi oleh detikProperti pada Senin (12/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, terkait video dan foto tumpukan berkas-berkas yang terlihat sertifikat PLTS di bagasi mobil yang tersebar di media sosial, menurut Kepala Kantor ATR/BPN Cianjur, Sitti Hafsiah terdapat kesalahpahaman antara pemberitaan dengan yang terjadi di lapangan.

Mobil tersebut adalah milik Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur yang tengah mengambil kembali 855 berkas di Kantor Desa Sukaluyu. Kemudian, penampakan sertifikat di atas tumpukan berkas, tidak seluruhnya berupa sertifikat.

ADVERTISEMENT

"Itu waktu pengambilan itu ada beberapa sertifikat yang ke foto. Kalau sertfikat mah blankonya ada di BPN. Tidak dititipkan ke sana. Berkasnya saja yang harus dilengkapi," ujar Sitti saat dihubungi terpisah.

Saat ini dokumen-dokumen tersebut telah aman di Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur. Apabila berkas yang diperlukan untuk membuat sertifikat sudah dilengkapi bisa ditukar dengan sertifikat di kantor BPN.

"Nah ini yang masih ada (di Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur) sekitar 800-an, masih banyak. Dari target 5.000. Sebelumnya desa itu targetnya 5.000. Nah sisanya ada 855 yang harus kami selesaikan sepanjang masyarakat melengkapi. Kalau tidak melengkapi tidak bisa selesai. 4.145 sudah kita bagikan," jelasnya.

Sitti menegaskan tidak ada kerugian dari kejadian ini, begitu pula dengan Kepala Desa Sukaluyu disebut tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan warga. Menurut Sitti dari pihak mereka juga seharusnya memantau dan membantu percepatan proses perlengkapan berkas tersebut.

"Nggak (kepala desa tidak salah), sekarang udah di kantor (sertifikat). Sekarang kita sisirin. Ketua timnya juga masih ada (ketua tim di 2019), masih bisa kita telepon untuk tanda tangan," tegasnya.

"Nggak (nggak ada kerugian). Kan memang belum jadi sertifikatnya, pemberkasannya baru mau dikasih ke kita. Iya (baru mau pengajuan). Ini baru pada proses melengkapi," tambahnya.

Setelah ini, untuk mempercepat penyelesaian 855 dokumen yang sudah masuk, pihaknya akan membentuk tim baru pengganti tim di 2019 yang sudah lewat periode tugasnya.

"Iya (nunggu dari desa). Cuma tahun ini kan ganti ya (Kepala Desa). Yah nanti saya tim baru buat jemput bola. Kalau nunggu-nunggu lama lagi kayak gini," pungkasnya.




(aqi/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads