Indonesia kini telah mengantongi 2 emas di ajang Olimpiade Paris 2024. Medali emas pertama diperoleh dari atlet panjat tebing di nomor speed, Veddriq Leonardo dan emas kedua disumbang oleh atlet angkat besi nomor 73 kg, Rizki Juniansyah.
Kedua atlet yang meraih emas akan menerima bonus dari pemerintah sepulangnya dari Paris. Kepastian pemberian bonus ini sudah disampaikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Meskipun hingga saat ini pemerintah belum secara resmi mengumumkan besaran bonus yang diberikan. Namun dari data yang dihimpun CNBC International, kisaran bonus yang Indonesia berikan kepada atlet di Olimpiade Paris 2024, antara Rp 4,7 miliar untuk emas, Rp 2,3 miliar untuk perak, dan Rp 955 juta untuk perunggu. Kisaran bonus ini belum dikonfirmasi oleh pemerintah Indonesia, hanya berupa gambaran saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu jika berkaca dari jumlah bonus yang diberikan pemerintah pada atlet berprestasi di Olimpiade Tokyo 2020, seperti yang dilansir dari catatan detikcom, atlet yang mendapat emas diberikan bonus Rp 5 miliar, perak Rp 2 miliar, dan perunggu Rp 1 miliar.
Maka, Veddriq Leonardo dan Rizki Juniansyah yang berhasil bawa pulang emas di Olimpiade 2024, kemungkinan akan mendapatkan bonus miliaran.
Melihat nilai bonus yang fantastis ini, tentu bisa memenuhi beberapa kebutuhan, salah satunya adalah rumah. Uang sebanyak itu bisa disetarakan dengan harga beberapa rumah subsidi yang tersedia di Indonesia. Kira-kira berapa rumah subsidi yang bisa dibeli dengan nilai bonus yang diterima keduanya?
Harga Rumah Subsidi di Indonesia
Mengutip dari data harga rumah di situs Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR dan BP Tapera, Jumat (9/8/2024), Harga rumah subsidi di Indonesia masih ada yang dijual dimulai dari harga Rp 140 juta.
Sementara itu, untuk harga tertingginya menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, masing-masing daerah berbeda-beda. Berikut rinciannya.
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.
Bisa Mendapat 27-30 Rumah Subsidi
Apabila kita asumsikan dengan nilai bonus pada Olimpiade 2020 sebesar Rp 5 miliar untuk peraih medali emas dan dihitung dengan harga rumah tertinggi masing-masing daerah dengan luas bangunan mulai dari 30-36 meter persegi, sebagai berikut.
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan harga rumah Rp 166 juta, bisa membeli 30 rumah subsidi.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan harga rumah Rp 182 juta, bisa membeli 27 rumah subsidi.
3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan harga rumah Rp 173 juta, bisa membeli 28 rumah subsidi.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan harga rumah Rp 185 juta, bisa membeli 27 rumah subsidi.
Jumlah rumah yang dapat dibeli dari bonus Olimpiade 2020 senilai Rp 5 miliar, bisa lebih banyak jika mendapatkan rumah subsidi di bawah harga jual tertinggi tersebut.
(aqi/zlf)