Mahkamah Agung belum lama ini mengabulkan gugatan agar pemerintah memperketat aturan pinjaman online (pinjol). Hal ini sudah menjadi perhatian pengembang, mengingat perkara pinjaman macet telah menyulitkan masyarakat dalam mengajukan pinjaman untuk beli rumah.
Menanggapi putusan itu, Ketum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengungkapkan rasa syukur. Ia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat meninjau dan memperbaiki penyelenggaraan pinjol.
"Kita bersyukur MA sudah memberikan keputusan dan REI berterima kasih dan kita berharap OJK untuk bekerja lebih bijak, lebih cermat lagi menjadi agent of development. Mereview hal-hal yang memang kurang bagus, dan poinnya adalah mendorong bagaimana kita semuanya itu bisa menggunakan fasilitas keuangan itu dengan baik, dengan baik," kata Joko kepada detikProperti, Rabu (31/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penyelenggaraan pinjol membutuhkan pembenahan, penelaahan, dan kehati-hatian dalam penetapan aturan supaya risiko dapat diminimalisir. Untuk itu, ia meminta OJK untuk meninjau permasalahan SLIK yang diakibatkan pinjol yang mempersulit akses perbankan khususnya untuk membeli rumah pertama.
Joko mengusulkan agar memperketat akses ke pinjol dengan menyesuaikan prosedur pengajuan pinjaman dengan cara kerja perbankan. Masyarakat harus mendapat edukasi sejak awal agar memahami konsekuensi mengambil pinjol.
"Ada edukasi yang mencukupi, sehingga masyarakat bisa memutuskan itu, tahu konsekuensinya. Kalau sekarang kan kemudahannya itu menutupi potensi permasalahan, impact-nya itu tidak diketahui oleh masyarakat," ujar pria yang juga CEO Buana Kassiti itu.
Pinjol yang macet memberi dampak buruk terhadap kredit skor di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini membuat masyarakat mengalami kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saat akan membeli rumah.
"Permasalah pinjol ini juga mengakibatkan SLIK yang tidak bagus bagi masyarakat, sehingga mereka mengalami kesulitan untuk mengakses perbankan. Kalau kita lihat untuk mengakses rumah saja lebih dari 25 persen mereka mengalami kesulitan karena masalah pinjol," jelasnya.
Untuk pembahasan lebih lanjut, Joko mengaku siap berdiskusi dengan OJK untuk mencari jalan memperbaiki penyelenggaraan pinjol.
"Bila perlu kita siap untuk berdiskusi (dan) berdialog dengan OJK, sehingga OJK bisa menjadi jembatan untuk pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui sektor properti," ungkapnya.
Pada bulan Maret lalu, Joko menyoroti data yang menyebut sebanyak 30-40% KPR subsidi ditolak karena skor kredit calon nasabah buruk akibat terjerat pinjol. REI mendesak OJK untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi maraknya pinjol.
"Kami mendesak OJK untuk mengatur batasan bunga pinjol, setidaknya maksimal hanya dua kali suku bunga konvensional," tegas Joko beberapa waktu lalu.
(dhw/dna)