Pindah ke IKN, Gedung-Gedung BUMN yang Kosong di Jakarta Bisa Disewa!

Pindah ke IKN, Gedung-Gedung BUMN yang Kosong di Jakarta Bisa Disewa!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 01 Agu 2024 07:00 WIB
Pertumbuhan ekonomi RI di kuartal II-2021 diramal tembus 7%. BI menyebut hal ini karena pemulihan di sektor pendukung turut mendorong ekonomi nasional.
Ilustrasi gedung di Jakarta Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Gedung kosong milik BUMN yang ada di Jakarta bisa disewa setelah pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Perpindahan ibu kota ini akan diawali dengan pemindahan sistem administrasi dan ada juga beberapa BUMN yang berangsur-angsur ikut pindah ke IKN.

Menurut Sekretaris Menteri BUMN, Rabin Indrajad Hattari, apabila ada gedung-gedung BUMN di Jakarta yang kosong setelah pindah ke IKN, maka gedung tersebut bisa disewakan.

"Bisa disewakan (gedungnya)," katanya saat ditemui wartawan di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan menyewakan gedung BUMN ke pihak lain, menurut Rabin, justru bisa dijadikan transaksi bisnis. Terlebih lagi, gedung-gedung BUMN yang ada di Jakarta berada di lokasi yang sangat bagus atau prime sehingga bisa saja banyak yang tertarik untuk menyewa gedung tersebut.

"Pemanfaatannya (gedung kosong) bisa dari satu sisi, mereka itu kan nanti bisa disewakan kembali, mencarikan tenant baru, kan itu kan mereka bisa lakukan kan karena punya BUMN. Kan mereka bisa lakukan B2B ke tenant baru mereka, mereka bisa sewakan. Itu kan business to business untuk mereka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Peraturan tersebut berisi terkait Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ibu kota dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus rencana Jakarta yang akan menjadi pusat ekonomi serta kota global.
Meskipun UU tersebut sudah ditandatangani oleh Jokowi, namun status Jakarta hingga saat ini masih menjadi ibu kota. Status ibu kota pada Jakarta akan hilang setelah adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.

Di UU DKJ ini disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.




(abr/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads