Belum lama ini ramai di media sosial soal warga Depok yang mengecor got untuk digunakan sebagai 'garasi'. Hal ini lantas mendapat banyak perhatian warganet.
Pada foto yang beredar, terlihat landasan garasi yang dibangun di atas aliran air memiliki lebar lebih dari 2 meter. Bagian bawahnya dipasang beberapa bilah kayu sebagai penyangga dan bagian atasnya dari saluran itu dicor.
Pada foto lainnya, tampak sebuah mobil sudah terparkir di 'garasi' tersebut. Warganet pun ramai mempertanyakan legalitas 'garasi' yang dibangun di atas saluran air tersebut. Pengecoran badan air untuk garasi itu juga dikritik karena dinilai mendahulukan kepentingan pribadi dibandingkan masyarakat umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikProperti telah merangkum beberapa hal yang dapat dipelajari dari kasus tersebut.
Dilarang karena Melanggar Aturan
Hal itu tidak boleh dilakukan karena melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Jaringan Irigasi. pada pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Contohnya seperti pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro, dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.
"Dengan kata lain, pendirian bangunan baik berupa pemasangan pipa, pembuatan jembatan, tidak boleh mengurangi fungsi jaringan irigasi tersebut. Maka itu, dalam regulasi tersebut pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi juga diharuskan membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan," ujar Pengamat dan Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar saat dihubungi detikcom, Selasa (23/7/2024).
Ia melanjutkan, pada pasal 22 aturan tersebut, pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan wewenangnya. Selain itu, juga harus dapat rekomendasi teknis dari dinas terkait, seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
"Kesimpulan dari permasalahan warga bangun garasi di atas saluran air di Depok, tidak diperbolehkan. Karena melanggar aturan Kementerian PUPR. Sanksi dari pelanggar aturan tersebut dapat dilakukan pembongkaran area tersebut," pungkasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Depok pun turut menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan datang langsung ke 'garasi' itu. Kadis PUPR Depok, Citra Indah Yulianty, menegaskan pembuatan garasi di atas saluran air tersebut melanggar peraturan.
"Iya melanggar aturan," kata Citra saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (22/7/2024).
Petugas Sumber Daya Air (SDA) PUPR Depok yang datang pun masih mendapati 'garasi' yang terbangun di atas aliran air tersebut. Pemkot Depok akan memberi surat peringatan kepada warga yang membangun 'garasi' tersebut.
"Sudah dicek ke lokasi. Satpol PP juga sudah cek. Nanti dikasih surat peringatan dulu," kata Citra.
Jangan Ambil Lahan Umum untuk Tempat Parkir Kendaraan
Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
"Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang," ujar Rizal.
Untuk parkir di bahu jalan, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.
"Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri," paparnya.
Di setiap daerah, juga memiliki aturannya sendiri terkait parkir kendaraan, misalnya di DKI Jakarta, Solo, Malang, dan lainnya. Bahkan ada juga yang daerah yang mewajibkan bagi pemilik kendaraan, khususnya mobil, harus memiliki garasi di rumah. Jadi, terkait parkir kendaraan ini harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah masing-masing.
(abr/abr)