Pengembang mengharapkan pemerintah memperpanjang penerapan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Hal ini diharapkan bisa membantu masyarakat menengah membeli rumah non subsidi.
Sebelumnya pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% hingga 30 Juni 2024. Namun, sekarang penerapan kebijakan PPN DTP hanya 50% saja yang berlaku sampai Desember 2024.
Ketua Umum DPP APERSI Junaidi Abdillah mengatakan kebijakan tersebut perlu diperpanjang untuk meningkatkan serapan perumahan di kondisi dan situasi ekonomi sekarang ini. Menurutnya, masyarakat menengah juga membutuh subsidi melalui pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau lihat situasi kondisi ekonomi sekarang tentunya PPN DTP perlu diperpanjang karena dalam rangka menghidupkan salah satu industri perumahan di perbaikan ekonomi yang sekarang," ujar Junaidi kepada wartawan di sela-sela Rakernas APERSI 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Selasa (23/7/2024).
Jika PPN DTP 100% tidak diperpanjang, ia menilai serapan perumahan akan berkurang. Padahal, peran pemerintah dibutuhkan untuk mendukung industri perumahan serta industri pendukung lainnya.
"Untuk PPN DTP harusnya ini masyarakat di luar non subsidi. Non subsidi ini kan masyarakat menengah juga (ada) banyak. Nah, masyarakat menengah ini juga butuh subsidi melalui pajak tadi PPN DTP," katanya.
Junaidi menyampaikan anggota APERSI sangat mengharapkan perpanjang PPN DTP 100% hingga akhir tahun 2024. Selain itu, mereka juga berharap penambahan PPN menjadi 12% tidak jadi diterapkan.
"Kita melihat situasi dan kondisi maunya PPN DTP tetap jalan dan (pajak) 12 persen jangan sampai dijalankan," imbuhnya.
Menurutnya, PPN sebesar 12% akan memberatkan semua pihak, sehingga mempengaruhi serapan KPR. Namun, jika angka tersebut masih diterapkan, maka pemerintah perlu memikirkan stimulusnya.
"Stimulusnya apa? Mungkin tadi diskon dulu sampai kondisi ekonomi mengalami perbaikan," pungkasnya.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(dhw/dhw)