Rumah warga Cimahi Sri Aminah baru-baru ini menjadi sorotan. Pasalnya rumah dalam gang di Cimahi ini dihuni oleh 46 jiwa yang terbagi dalam 18 KK.
Fakta mengejutkan lainnya adalah mereka tinggal di rumah seluas 70 meter persegi yang terdiri dari 2 lantai. Pengamat menyebut, rumah seluas itu ditempati oleh orang sebanyak itu tak ideal.
Ada beberapa fakta yang sudah dirangkum detikProperti terkait rumah viral tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rangkuman beberapa fakta mengenai rumah dalam gang sempit di Cimahi.
1. Sudah Ditempati Sejak 1982
Sri mengungkapkan telah menempati rumah tersebut sejak tahun 1982. Rumah tersebut kini dihuni oleh anak, cucu, nenek, dan keluarga dekatnya.
2. Rumah Diberi Sekat
Keseharian di rumah dalam gang Cimahi ini, mereka memberikan sekat agar nyaman untuk ditinggali.
"Rumahnya disekat-sekat, jadi di bagian belakang itu ibu, anak-anak, sama cucu. Di depan ada adik ibu, terus di lantai 2 itu diisi sama 3 orang," jelas Sri seperti yang dikutip dari detikJabar pada Senin (15/7/2024).
Di sana terdapat dua kamar dan satu ruangan besar. Meskipun penghuninya banyak, rumah tersebut masih muat diisi beberapa perabot seperti bufet hingga lemari es. Sementara itu, untuk tidur Sri mengatakan mereka saling berdempetan.
"Ya tidur paling berdempetan, ibu juga tidurnya di ruangan tengah ya karena memang sempit," kata Sri.
3. Ditempati 36 Orang dari 14 KK
Lurah Citeureup, Rusli Sudarmadi mengatakan menurut pendataan terakhir yang menempati rumah tersebut tersisa 36 orang.
"Sampai hari ini, yang tinggal di rumah itu ada 14 KK atau 36 jiwa. Ada 12 orang atau 4 KK yang mereka itu ngontrak rumah sendiri. Ada yang di Cipageran, di luar kota, tapi ada juga yang masih satu RT juga," ujarnya.
4. Hanya Ada 1 Kamar Mandi
Kondisi kamar mandi yang ada di rumah dalam gang tersebut hanya satu pintu saja seluas 1x1,5 meter yang berada di bagian belakang rumah.
"Ya cuma segini adanya, terus buat air juga kan ibu ngambil dari MCK RW. Dulu ada aliran air ke rumah, tapi enggak sanggup bayar listriknya. Kalau mau pakai air di rumah enggak bisa, bau airnya," tutur Sri.
5. Viral Karena Ada Coklit Pilkada
Keberadaan rumah Sri menjadi sorotan setelah seorang petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Kota Cimahi merekam rumah tersebut saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
6. Pejabat Daerah Sudah Berkunjung
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan telah melakukan pengecekan dan rumah tersebut akan dibahas dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
"Kondisi rumahnya, salah satunya itu sanitasi memang mengkhawatirkan. Tentu ini nanti akan kita bahas dengan SKPD teknis karena bisa mendapatkan intervensi dari rutilahu. Tapi kan dicek dulu apakah masuk kriteria atau tidak," kata Dikdik seperti yang dilansir pada Senin (15/7/2024).
7. Berapa Idealnya?
Menurut Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna idealnya setiap orang minimal mendapatkan ruang 7,2 meter persegi di rumahnya. Sebagai gambaran untuk rumah tipe 36, seharusnya hanya bisa dihuni oleh 4-5 orang saja. Maka, jika rumah tersebut dihuni oleh 46 orang, luas rumah tersebut seharusnya 331,2 meter persegi.
"Kebutuhan 7,2 meter persegi, dihuni oleh jumlah anggota keluarga 4-5 orang. Layak huni itu artinya memang layak untuk tempat tinggal. Rumah itu sehat, kebutuhan ruangnya mencukupi, untuk usaha juga bisa, untuk tempat tinggal bisa. Rumah layak huni juga kelayakan untuk ditempatinggali sehingga kualitas hidup akan bagus," kata Yayat kepada detikProperti pada Selasa (9/7/2024).
(aqi/zlf)