Sebuah apartemen di Jakarta Utara viral di media sosial setelah ditinggal kabur penyewa yang menunggak uang sewa. Penyewa meninggalkan unit apartemen dalam keadaan berantakan hingga AC copot.
Pemilik apartemen yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan penyewa merupakan pasangan suami istri. Ia pertama mengenal penyewa saat dihubungi sewaktu memasang iklan di situs sewa apartemen.
"Waktu survei apartemen sih nggak ada masalah. Kelihatannya ramah, sopan, orangnya baik-baik. Yaudah nggak ada bedanya dengan tenant lain sih ya biasa gitu baik-baik aja. Nyatanya juga dua tahun tinggal pertama nggak pernah ada masalah," ujar pemilik apartemen kepada detikProperti belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini deretan fakta apartemen yang viral ditinggalkan penyewa.
Penyewa Menunggak Uang Sewa 2 Bulan
Suatu ketika penyewa yang baru saja punya bayi minta mengundur pembayaran uang sewa beberapa kali hingga menunggak selama dua bulan.
"Bulan November itu mereka minta nunggak satu bulan ke bulan depannya. Saya iyakan kan. Kemudian, pas nyampe ke Januari, mereka minta lagi ditumpuk tiga bulan. Dan di saat itu juga yang penyewanya ini yang cowok itu nginfo ke saya kalau istrinya itu kabur," ucapnya.
Pemilik yang merasa iba dengan kondisi penyewa memberi kelonggaran lagi. Namun, ketika ditagih, berbagai alasan dilayangkan mulai dari belum menerima invoice hingga sang ayah masuk rumah sakit.
"Waktu itu saya udah mulai nggak enak rasanya. Saya bilang 'kalau misalkan mau minta mundur lagi, paling nggak bayar dulu satu bulan, itu nunggaknya udah nyaris tiga (bulan) soalnya'," jelasnya.
Pemilik menyarankan agar membayar satu bulan uang sewa dulu, kemudian bulan selanjutnya dapat merapel tiga bulan uang sewa supaya pembayaran tidak terlalu berat. Hal ini disepakati dengan penyewa.
Namun pada tanggal yang dijanjikan, penyewa sudah hilang tanpa kabar. Setelah kejadian itu pertama kali diviralkan pemilik, penyewa sempat menghubungi kembali dan mengaku akan membayar.
Lalu, penyewa kembali menghilang dan tidak membayar utangnya. Hal ini membuat pemilik apartemen harus menanggung kerugian Rp 7 juta, yang terdiri dari biaya sewa dua bulan, IPL, pengurusan kartu akses hilang, pembetulan AC, dan pembersihan apartemen.
Kondisi Apartemen Berantakan, Banyak Sampah, dan AC Copot
Pemilik menceritakan kondisi unit apartemen setelah penyewa kabur. Sebelum ketahuan kabur, pemilik memeriksa unit tersebut yang berada tepat di sebelah unit yang dihuninya.
"Nggak ada (respon saat pintu diketok), saya coba buka pintunya, ternyata nggak dikunci. Ya seperti video yang saya tampilkan, (unit) berantakan, isinya sampah semua, AC saya jebol," katanya.
Berdasarkan video yang dibagikan pemilik apartemen, area dapur terlihat berantakan dengan tumpukan cucian piring. Masih ada galon di atas countertop dan kabinet kitchen set dibiarkan terbuka.
Ada banyak sampah di sekitar apartemen, seperti kertas, kardus, kotak susu anak, bungkus popok bayi, kemasan botol minum, hingga bungkus obat. Bahkan, salah satu AC copot hingga menggantung di dinding.
Pemilik Bikin Aturan Baru Cegah Penyewa Red Flag
Belajar dari pengalaman sebelumnya, pemilik apartemen kini lebih selektif dalam memilih tenant. Ia menetapkan peraturan-peraturan baru supaya mencegah kerugian apabila penyewa menunggak dan kabur.
"Sekarang saya sampai bikin peraturan baru untuk penyewa baru. Bikin surat kontrak minimal 6 bulan, saya nggak mau tahu. Kemudian, saya mintain deposit minimal satu kali biaya sewa. Dan kalau misalkan ada nunggak, ya mohon maaf saya kasih waktu 15 hari, silakan keluar. Kalau nggak kuncinya saya ganti," ujarnya.
Selanjutnya, ia menyebutkan caranya menyaring penyewa red flag, yakni dengan meminta informasi identitas dan deposit yang bisa menutupi potensi kerugian.
"Kalau saya sekarang yang penting nomor satu sih mintain surat kontrak, mintain fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), mintain deposit yang jumlahnya lumayan. Kalau misalkan mereka bersedia membayar dan melakukan semua itu, berarti mereka juga istilahnya nggak perlu takut dikejar-kejar," jelasnya.
Pemilik apartemen juga menyampaikan baik pemilik maupun penyewa harus memiliki salinan surat kontrak yang sudah ditandatangani di atas materai. Apabila jangka waktu kontrak sudah habis, maka perlu diperpanjang dengan surat kontrak baru.
(dhw/zlf)