Belum lama ini sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara viral di media sosial karena ditinggal kabur penyewa dalam keadaan berantakan serta ada tunggakan. Tak ingin kejadian serupa terulang, pemilik apartemen mulai menetapkan peraturan tambahan bagi penyewa baru.
Pemilik apartemen yang enggan disebutkan namanya mengatakan penyewa red flag tersebut merupakan sepasang suami istri yang menunggak uang sewa apartemen hingga dua bulan.
Awalnya, pemilik tidak ada masalah dengan penyewa karena mereka selalu membayar uang sewa serta berperilaku baik selama dua tahun pertama. Namun, suatu ketika penyewa meminta mengundur pembayaran hingga beberapa bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bulan November itu mereka minta nunggak satu bulan ke bulan depannya. Saya iyakan kan. Kemudian, pas nyampe ke Januari, mereka minta lagi ditumpuk tiga bulan," kata pemilik apartemen kepada detikProperti, Rabu (10/7/2024).
Meski pemilik apartemen sudah memberikan kelonggaran, penyewa justru hilang tanpa kabar ketika ditagih bayaran sewa pada waktu yang sudah disetujui. Setelah diperiksa ke unit, ternyata penyewa kabur, sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp 7 juta.
"Nggak ada (respon), saya coba buka pintunya, ternyata nggak dikunci. Ya seperti video yang saya tampilkan, (unit) berantakan, isinya sampah semua, AC saya jebol," ucapnya.
Uang deposit yang pernah disetorkan oleh penyewa pun tidak cukup untuk menutupi kerugian. Sebab, pemilik awalnya memberikan keringanan deposit menjadi sebesar Rp 1 juta karena kondisi finansial penyewa yang sedikit sulit pada kala itu.
Selain itu, pemilik tidak membuat kontrak baru setelah kontrak satu tahun pertama usai. Menurutnya, hal ini membuat dirinya tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk memperoleh haknya kembali melalui bantuan pihak berwenang.
Ternyata ini bukan kali pertama pemilik ditinggal oleh penyewa tanpa melunasi tunggakan biaya sewa. Sebelumnya pun pemilik pernah memiliki tenant yang menunggak hingga akhirnya tidak membayar dan putus komunikasi.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, pemilik apartemen kini lebih selektif dalam memilih tenant. Ia menetapkan peraturan-peraturan baru supaya mencegah kerugian apabila penyewa menunggak dan kabur.
"Sekarang saya sampai bikin peraturan baru untuk penyewa baru. Bikin surat kontrak minimal 6 bulan, saya nggak mau tahu. Kemudian, saya mintain deposit minimal satu kali biaya sewa. Dan kalau misalkan ada nunggak, ya mohon maaf saya kasih waktu 15 hari, silakan keluar. Kalau nggak kuncinya saya ganti," ujarnya.
Selanjutnya, ia menyebutkan caranya menyaring penyewa red flag, yakni dengan meminta informasi identitas dan deposit yang bisa menutupi potensi kerugian.
"Kalau saya sekarang yang penting nomor satu sih mintain surat kontrak, mintain fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), mintain deposit yang jumlahnya lumayan. Kalau misalkan mereka bersedia membayar dan melakukan semua itu, berarti mereka juga istilahnya nggak perlu takut dikejar-kejar," jelasnya.
![]() |
Pemilik apartemen juga menyampaikan baik pemilik maupun penyewa harus memiliki salinan surat kontrak yang sudah ditandatangani di atas materai. Apabila jangka waktu kontrak sudah habis, maka perlu diperpanjang dengan surat kontrak baru.
(dhw/zlf)