Okie Agustina-Pasha Ungu Mau Jual Harta Gono-gini Rumah, Ini Aturan Pembagiannya

Okie Agustina-Pasha Ungu Mau Jual Harta Gono-gini Rumah, Ini Aturan Pembagiannya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Minggu, 07 Jul 2024 15:01 WIB
Okie Agustina saat ditemui di kawasan Transmedia.
Okie Agustina Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Okie Agustina beberapa waktu lalu berseteru dengan mantan suaminya, Gunawan Dwi Cahyo yang menggadaikan mobil yang telah diberikan untuk anaknya, Miro Materazzi. Merasa prihatin, mantan suami Okie, Pasha Ungu setuju untuk menjual rumah dari harta gono-gininya saat bercerai dulu demi kebutuhan anak-anaknya.

"Kalau Mas Pasha sih untuk urusan aku sama Gunawan nggak (ikut campur), tapi dia nyampein, kebetulan kita punya rumah gono-gini dulu untuk anak-anak, memang rumah itu akan dijual dan dibagi dua kata dia 'daripada ribut-ribut, kita jual aja ya, kita pakai uangnya buat beli rumah baru'," ujar Okie, dikutip dari detikHot, Minggu (7/7/2024).

Rencana untuk menjual rumah tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun baru direalisasikan belakangan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang beliau (Pasha Ungu) itu sibuk dan nggak sempat ngurusin, kemarin dia bilang 'kita pasang plang aja rumah ini dijual'," ungkapnya.

Pembagian harta gono-gini merupakan hal yang semestinya dilakukan bagi suami-istri yang bercerai. Jenis harta yang dibagi bisa berupa uang, harta bergerak, maupun harta tidak bergerak.

ADVERTISEMENT

Lantas, bagaimana pembagian harta gono-gini berupa rumah?

Hukum Pembagian Harta Gono-gini Rumah

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Apabila pasangan suami-istri bercerai, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, baik dari hukum agama, hukum adat, dan lainnya.

"Apabila ketentuan harta bersama tersebut telah terpisah ataupun mereka bercerai, dalam harta bersama itu mereka jadi masing-masing suami istri itu mendapatkan porsi 50:50 artinya dibagi dua dalam porsi pembagian harta bersama tersebut. Itu clean and clear," kata Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Jika harta bersama yang dimiliki berupa rumah atau tanah, nantinya yang dibagi dua adalah nilai asetnya. Apabila rumah atau tanah ingin dijual, harus dengan kesepakatan bersama.

"(Rumah atau tanah) Dibagi dua itu kan yang dihitung nilai aset ya, nah nilai asetnya itu yang menjadi porsinya. 50:50 itu adalah semua aset yang dimiliki selama perkawinan mau itu uang ataupun harta bergerak, harta tidak bergerak, itu porsinya adalah dibagi dua. Mau bagaimana mekanismenya, itu biasanya mereka sendiri yang tahu dalam arti dihitung nilai aset," paparnya.

Rizal menjelaskan pembagian harta gono gini dibagi sama rata antara suami dan istri walaupun hanya salah satu saja yang bekerja. Sebab, harta yang dihasilkan dalam pernikahan akan menjadi harta bersama.

"Jadi dalam UU Perkawinan pasal 35 itu, harta yang diperoleh selama perkawinan itu adalah harta bersama, itu clean and clear. Artinya, siapapun yang bekerja dalam rumah tangga itu, mau cewek maupun cowok, jadi harta bersama," pungkasnya.




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads