Serba Serbi Pembagian Harta Gono Gini Rumah-Tanah

Serba Serbi Pembagian Harta Gono Gini Rumah-Tanah

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 04 Jul 2024 06:30 WIB
Ilustrasi Rumah Aman dan Nyaman
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Rumah atau tanah seringkali menjadi aset yang diperebutkan dalam pembagian harta gono gini ketika sepasang suami istri bercerai. Lantas, seperti apa sih pembagian harta gono gini yang tepat?

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Apabila pasangan suami-istri bercerai, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, baik dari hukum agama, hukum adat, dan lainnya.

"Apabila ketentuan harta bersama tersebut telah terpisah ataupun mereka bercerai, dalam harta bersama itu mereka jadi masing-masing suami istri itu mendapatkan porsi 50:50 artinya dibagi dua dalam porsi pembagian harta bersama tersebut. Itu clean and clear," kata Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti, Rabu (3/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal mengatakan, pembagian harta gono gini tetap dibagi sama rata antara suami dan istri walaupun hanya salah satu saja yang bekerja. Sebab, harta yang dihasilkan dalam pernikahan akan menjadi harta bersama.

"Jadi dalam UU Perkawinan pasal 35 itu, harta yang diperoleh selama perkawinan itu adalah harta bersama, itu clean and clear. Artinya, siapapun yang bekerja dalam rumah tangga itu, mau cewek maupun cowok, jadi harta bersama," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, hal itu tentunya berbeda jika sebelum menikah sepasang suami-istri membuat perjanjian pranikah terkait harta yang dimiliki. Apabila terdapat perjanjian pranikah yang mengatur tentang hal tersebut, maka yang akan dipakai adalah yang sudah disepakati melalui perjanjian pranikah.

Jenis Harta yang Dibagi dalam Pembagian Harta Gono Gini

Jenis harta yang dibagi dua pun beragam, bisa berupa uang, harta bergerak, maupun harta tidak bergerak. Jika harta bersama yang dimiliki berupa rumah atau tanah, nantinya yang dibagi dua adalah nilai asetnya.

"(Rumah atau tanah) Dibagi dua itu kan yang dihitung nilai aset ya, nah nilai asetnya itu yang menjadi porsinya. 50:50 itu adalah semua aset yang dimiliki selama perkawinan mau itu uang ataupun harta bergerak, harta tidak bergerak, itu porsinya adalah dibagi dua. Mau bagaimana mekanismenya, itu biasanya mereka sendiri yang tahu dalam arti dihitung nilai aset," paparnya.

Dalam pembagian harta gono gini, tidak hanya harta saja yang dibagi rata antara suami istri, tetapi juga termasuk utang. Sebab, ketentuan harta dan utang dalam berumah tangga tidak bisa dipisahkan.

"Sebelum nilai aset itu dihitung, dihitung kembali nilai utang yang ada dalam pernikahan itu. Utangnya itu juga dibagi dua. Jadi utang dibagi dua, harta dibagi dua dalam ketentuan penyelesaiannya," ujar Rizal.

"Utang tetap dibagi dua, karena ketentuan utang tidak bisa kita pisahkan dari rumah tangga dan ketentuan harta juga tidak bisa kita pisahkan dalam rumah tangga," pungkasnya.

Rumah-Tanah Harta Gono Gini Bisa Dijual Sepihak oleh Mantan Pasangan?

Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, hal tersebut tidak boleh dilakukan. Apalagi kalau dijualnya belum ada putusan cerai dari pengadilan.

"Itu menyalahi hukum kalau si suami atau istri menjual aset sebelum itu dibagi dan dipisahkan harta bersama tersebut setelah perceraian atau setidaknya putusan pengadilan, itu ada pidananya, penggelapan harta bersama. Ada pidananya, ada ketentuan itu, pasti. Makanya tidak boleh," katanya ketika dihubungi detikProperti, Rabu (3/7/2024).

Menurut Rizal, hal itu dilakukan untuk menjaga baik dari pihak perempuan maupun laki-laki yang bercerai agar tidak serakah ingin menguasai hartanya sendirian.

Terkait penjualan rumah atau tanah secara sepihak oleh mantan suami maupun mantan istri, bisa dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindakan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu pada pasal 372 yang berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah)."

Jika sudah bercerai pun hasil penjualan rumah atau tanah tersebut juga harus dibagi rata. Sebab, hal tersebut sudah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Kalau dijual, posisinya harus dibagi, harus transparan dalam penjualan harta bersama itu," tuturnya.

Berpisah Saat Rumah Masih Cicil KPR

Jika saat menikah sepasang suami istri mengambil rumah secara KPR dan ketika bercerai KPR-nya masih belum lunas, maka cicilannya harus ditanggung bersama.

"Kalau KPR, posisinya utang dong aset itu. Ya itu harus dibayar secara bersama, tapi kalau memang ada pengalihan, kamu di sini kamu di sini, ya itu urusan kesepakatan," kata Pengacara Properti, Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti, Rabu (3/7/2024).

Rizal mengatakan, saat bercerai tidak menutup kemungkinan adanya kesepakatan bersama terkait aset yang dimiliki selama menikah, termasuk utang.

"Ada kesepakatan bersama dalam porsi pembagian harta tersebut. itu it's okay, itu kan dalam posisi netral untuk pembagian (harta bersama)," ujarnya.




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads