Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang terbaru mengatakan rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan masih sering kebanjiran. SYL mengatakan hal tersebut sambil terisak membacakan nota pembelaan atau pleidoi bahwa dia tidak menerima suap selama menjabat.
"Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah," kata SYL pada saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti yang dikutip dari detikNews, Sabtu (6/7/2024).
Telah lama menjadi penjabat di negeri ini, mulai dari birokrat, kepala daerah, hingga menteri. SYL mengatakan dia bisa saja korupsi sejak menjabat sebagai kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah dan, apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat punya kekayaan," bela SYL.
Dia menambahkan setiap honor yang diterimanya sudah sesuai ketentuan. Dia selalu mengonfirmasi kejelasan dana tersebut kepada bawahannya dan memang hak miliknya.
"Adapun penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji, dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan dan kata kata khas yang selalu saya ingat 'Ini sudah dipertanggungjawabkan bapak, ini sudah menjadi hak menteri, pak'. Lillahitaala rasulullah tidak jadi sembayang saya kalau tidak sebut itu. Setiap saya hati-hati uang ini," bebernya.
Jaksa meyakini SYL melakukan pemerasan terhadap anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,6 miliar. SYL memeras anak buahnya bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Saat ini, ketiganya tengah diadili dalam berkas terpisah.
Kemudian, uang yang diterima SYL ini berlangsung selama dirinya menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan hukuman SYL adalah perbuatannya bermotif tamak.
Rumah SYL di Makassar
SYL sebelum menjabat sebagai Menteri Pertanian, dia pernah menjadi Gubernur Sulawesi Selatan selama 2 periode dari 2008-2018. Di sana dia memiliki beberapa rumah mewah yang beberapa diantaranya saat ini telah disita oleh KPK.
Rumah SYL yang telah disita oleh KPK berada di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. KPK menyita rumah 2 lantai tersebut pada Kamis (16/5/2024) lalu.
"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Mei lalu.
Selain itu, ada pula rumah di Sultan Alaudin dan Jalan Pelita yang sempat digeledah oleh KPK di hari yang sama pada November 2023 lalu. Penggeledahan kedua rumah ini dilakukan secara mendadak saat SYL tengah dinas ke luar negeri. Namun, kedua rumah ini tidak masuk dalam aset yang disita oleh KPK.
(aqi/aqi)