Dua kelurahan di Depok terendam 'banjir abadi' yakni Kelurahan Cipayung dan Pasir Putih sejak akhir tahun 2023. Lokasi 'banjir abadi' ini berada di bantaran Kali Pesanggrahan yang menjadi pemisah kedua kelurahan tersebut. Saat ini Pemkot Depok tengah mengupayakan pembebasan lahan di Kelurahan Cipayung, lalu bagaimana dengan nasib Kelurahan Pasir Putih?
Menurut Lurah Cipayung, Muhammad pembebasan lahan Kelurahan Pasir Putih terkendala pada surat fisik lahan yang terdampak.
"Jadi informasi itu masalah jadi mereka bikin surat legalitasnya ada, tapi kan memang kan fisiknya nggak ada, fisik tanahnya terhanyut oleh sungai," kata Muhammad saat ditemui detikProperti pada Kamis (4/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fisik tanah yang tidak Nampak tersebut menghambat pengukuran luas bangunan warga yang terdampak. Maka, meskipun legalitas di sertifikat tanah tercantum, tetapi pengukurannya tidak dapat dilakukan.
Sejumlah rumah di RT 03 RW 04, Pasir Putih, Depok, sudah 5 bulan terendam banjir. Ketua RT menyebut saat hujan deras ketinggian banjir dapat mencapai 3 meter. (Rachma Rachel/detikcom) Foto: Sejumlah rumah di RT 03 RW 04, Pasir Putih, Depok, sudah 5 bulan terendam banjir. Ketua RT menyebut saat hujan deras ketinggian banjir dapat mencapai 3 meter. (Rachma Rachel/detikcom) |
"Dari informasi yang saya dapat, kalau secara hukum kalau dibayar, bicara fisik. Fisiknya mana? Suratnya ada, tapi fisiknya mana? Biar ada penetapan secara hukum, mungkin gitu (ketentuannya)," lanjutnya.
Walikota Depok, Mohammad Idris sempat mengatakan salah satu jalan keluarnya adalah warga Kelurahan Pasir Putih yang terdampak 'banjir abadi' bisa mengajukan tuntutan ke Pemkot Depok.
"Iya ada (Ganti rugi). Itu yang belum selesai di Pengadilan Negari (PN), jadi kita tidak bisa mengganti tanah mereka yang longsor sebab fisik tanahnya udah nggak ada," jelas Idris di Tapos, Depok seperti yang dilansir dari detikNews pada Jumat (24/5/2024) lalu.
Setelah melayangkan gugatan, warga terdampak 'banjir abadi' Cipayung harus memenangkan gugatan tersebut agar ganti rugi dapat diberikan oleh Pemkot Depok. Idris menyebutkan nantinya jika gugatan diterima, Pemkot Depok memiliki dasar untuk mengeluarkan APBD untuk mengganti uang warga terdampak 'banjir abadi'.
Kondisi rumah Udin jika dilihat dari batas air di Kelurahan Pasir Putih. Foto: Sekar Aqillah Indraswari |
"Kalau gugatan mereka diterima, maka dengan dasar menangnya gugatan mereka, kita punya dasar untuk mengeluarkan APBD mengganti uang mereka yang sudah hanyut hampir sebesar 2.000 meter. Nah yang akan potensi longsor kita juga beli setelah yang longsor kita beli," tambahnya.
Sementara itu, proses pembebasan lahan 'banjir abadi' di Kampung Bulak Barat, RT 04 RW 08, Kelurahan Cipayung, sudah masuk tahap pendataan dan pengukuran luas bangunan. Muhammad memprediksi sekitar Oktober hingga akhir 2024 pembahasan besaran dana pembebasan lahan dapat diselesaikan.
Total ada 19 bidang tanah yang telah mereka usulkan ke Pemkot Depok lewat Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim) Pemkot Depok. Pada saat proses pengumpulan data pihak RT, RW, dan Lurah dilibatkan. Kemudian pada saat pengukuran luas tanah dibantu dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Untuk penentuan dana yang harus dibayarkan Pemkot Depok kepada warga Cipayung, prosesnya akan dibantu oleh tim appraisal.
"Yang terdampak tetap kita usulkan juga. Kalau nggak salah ada hampir 19 bidang ya kalau bicara usulan. Tapi nanti kembali ke anggaran apakah cukup yang terkena banjir aja, apakah sama yang terdampak itu. Nanti mungkin disesuaikan," ujarnya.
(aqi/dna)













































