Rumah menjadi salah satu harta gono gini yang diperebutkan saat sepasang suami-istri cerai. Jika sepasang suami istri cerai dengan rumah yang masih dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bagaimana cara pembagiannya?
Berdasarkan pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa semua harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Jika saat menikah sepasang suami istri mengambil rumah secara KPR dan ketika bercerai KPR-nya masih belum lunas, maka cicilannya harus ditanggung bersama.
"Kalau KPR, posisinya utang dong aset itu. Ya itu harus dibayar secara bersama, tapi kalau memang ada pengalihan, kamu di sini kamu di sini, ya itu urusan kesepakatan," kata Pengacara Properti, Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti, Rabu (3/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal mengatakan, saat bercerai tidak menutup kemungkinan adanya kesepakatan bersama terkait aset yang dimiliki selama menikah, termasuk utang.
"Ada kesepakatan bersama dalam porsi pembagian harta tersebut. itu it's okay, itu kan dalam posisi netral untuk pembagian (harta bersama)," ujarnya.
Rizal mengatakan, dalam pembagian harta gono gini atau harta bersama tidak hanya harta saja yang dibagi rata, tetap utang juga. Hal itu karena harta dan utang tidak bisa dipisahkan dalam rumah tangga.
"Sebelum nilai aset itu dihitung, dihitung kembali nilai utang yang ada dalam pernikahan itu. Utangnya itu juga dibagi dua. Jadi utang dibagi dua, harta dibagi dua dalam ketentuan penyelesaiannya," ujar Rizal.
"Utang tetap dibagi dua, karena ketentuan utang tidak bisa kita pisahkan dari rumah tangga dan ketentuan harta juga tidak bisa kita pisahkan dalam rumah tangga," pungkasnya.
(abr/zlf)