Buruh Demo Tolak Tapera, Pemerintah Bilang Begini

Buruh Demo Tolak Tapera, Pemerintah Bilang Begini

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 28 Jun 2024 15:16 WIB
Aksi menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) digelar di depan Kantor Kemenkeu. Aksi ini dilakukan oleh gabungan organisasi buruh.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi demo menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Kamis (27/6/2024). Terkait hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun buka suara.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah mengatakan, kalau pemberlakuan Tapera tidak dalam waktu dekat, melainkan pada 2027 mendatang. Ia menegaskan, Tapera akan tetap dilakukan selama Undang-undang Nomor 4 tahun 2016 belum dicabut.

"Yang jelas kan menurut peraturannya (akan dilaksanakan) 2027. (Berarti akan tetap dilaksanakan?) Kalau undang-undangnya nggak dicabut kan kalau nggak dilakukan salah kita," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jumat (28/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainal mengatakan, pihaknya bersama Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) akan terus melakukan sosialisasi mengenai Tapera ke masyarakat.

"Ya kita akan lakukan sosialisasi karena ini kan perubahan besar, tapi bagi PNS/ASN ya biasa, karena kan dulu (ada) Bapertarum," tuturnya.

Dikutip dari detikFinance, Massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) terdiri dari beberapa serikat buruh, seperti Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), hingga Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi demo menolak Tapera.

ADVERTISEMENT

Adapun tuntutan yang dibawa dalam demo tersebut yaitu:

1. Menuntut Presiden Jokowi untuk mencabut Undang-Undang Tapera No.4 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah turunannya
2. Menuntut Presiden Jokowi agar membuka ruang dialog yang demokratis, partisipatif, transparan, dan inklusif dalam penyelenggaran pembangunan perumahan untuk rakyat
3. Menuntut Pemerintah membangun perumahan rakyat secara kayak, ekonomis/terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang terintegrasi dengan tempat bekerja, dan akses moda transportasi modern
4. Menuntut Presiden Jokowi agar mencabut Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 karena menjadi sumber utama penderitaan rakyat dan kaum buruh sehingga berakibat tidak memiliki kepastian kerja, upah murah, pesangon berkurang, dan pada akhirnya kesulitan memiliki rumah.
5. Sejahterakan rakyat, berlakukan upah layak nasional dan jaminan kepastian kerja bagi kaum buruh.




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads