3 dari 7 Pekerja Ikut Menjarah Rusunawa Marunda Sudah Diproses Hukum

3 dari 7 Pekerja Ikut Menjarah Rusunawa Marunda Sudah Diproses Hukum

Eva Safitri - detikProperti
Jumat, 28 Jun 2024 11:00 WIB
Kondisi bangunan Rusunawa Marunda
Rusunawa Marunda. Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta -

Pelaku penjarahan Rusunawa Marunda cluster C yang terjadi pada akhir tahun lalu masih menjadi misteri. Sebab, setelah semua aset diambil belum ada satu pun pelaku yang ditangkap. Terbaru, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan ada 7 orang pekerja yang terlibat penjarahan ini di mana 3 diantaranya sudah proses hukum.

"Jadi gini, Rusun Marunda sejak Januari ada 7 orang, 3 orang sudah proses, 7 orang itu sudah kita berhentikan, namun berita ini kan terus berkembang, di Januari sudah proses," kata Heru Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti yang dikutip dari detikNews, Kamis (27/6/2024).

Heru Budi tidak menyebutkan detail siapa saja 3 orang yang tengah diproses hukum tersebut. Dia menilai tindakan penjarahan yang dilakukan 7 pekerja tersebut tidaklah benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pengelola melaporkan ke aparat kepolisian ya, ada 3 orang yang diproses, saya minta semua yang terkait diproses. Itu kan nggak bener ya besi, segala macam diangkut," ucapnya.

Sebelumnya, kabar keterlibatan 7 pekerja Rusunawa Marunda dalam penjarahan diungkap oleh Eks Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II, Uye Yayat.

ADVERTISEMENT

Uye menyampaikan mereka menjarah area dalam Rusunawa Marunda cluster C dan ketahuan oleh pihak keamanan yang sedang bertugas. Selain itu, ada pula besi pagar yang diambil selama penjarahan.

"Sepengetahuan saya, memang (pencurian) dilakukan di dalam dulu. Ketika di dalam sudah kelihatan habis, maka mereka baru keluar," imbuhnya.

Tujuh pekerja tersebut langsung diberhentikan atau dipecat. Namun, pihak pengelola memilih tidak melaporkan mereka ke polisi karena mempertimbangkan nasib keluarga mereka. Tujuh petugas itu terdiri atas lima petugas sekuriti dan dua petugas kebersihan.

"Sudah kita lakukan punishment berupa pemecatan atau tidak diperpanjang status PJLP-nya. Pada saat itu ada lima orang pada saat itu karena tertangkap tangan dan untuk cleaning service itu ada dua orang," ujar Uye.

"Waktu tertangkap pada saat itu tidak banyak, makanya pertimbangan kita, kenapa kita tidak melaporkan ke sampai ke polisi untuk tujuh orang itu? Selain itu, juga kita pertimbangkan satu sisi udah kita pecat dan satu sisi kita juga memperhatikan keluarganya saat itu," lanjutnya.




(aqi/aqi)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads