Jokowi Dapat Hadiah Rumah dari Negara, Diberikan Kala Masa Jabatan Presiden Berakhir

Jokowi Dapat Hadiah Rumah dari Negara, Diberikan Kala Masa Jabatan Presiden Berakhir

tim detikJateng - detikProperti
Kamis, 27 Jun 2024 06:00 WIB
Alat berat backhoe dan pekerja diturunkan di lahan rumah hadiah negara untuk Jokowi di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Karanganyar, Selasa (25/6/2024).
Lokasi Pembangunan Rumah Pensiun Jokowi. Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Jakarta -

Tak terasa, masa tugas Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir. Sebagai bentuk penghargaan negara terhadap jasanya, Jokowi bakal mendapat hadiah rumah dari negara yang bakal mengambil lokasi di Colomadu, Karanganyar.

Laporan detikJateng, hadiah rumah ini akan diberikan setelah Jokowi selesai menjabat presiden pada 2024. Saat ini, rumah yang akan berdiri di atas lahan seluas kurang lebih satu hektare di tepi Jalan Adi Sucipto itu mulai digarap.

Asal tahu saja, pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana pekerjaan rumah tersebut? Baca pantauan selengkapnya di sini.




(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads