Tak terasa, masa tugas Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir. Sebagai bentuk penghargaan negara terhadap jasanya, Jokowi bakal mendapat hadiah rumah dari negara yang bakal mengambil lokasi di Colomadu, Karanganyar.
Laporan detikJateng, hadiah rumah ini akan diberikan setelah Jokowi selesai menjabat presiden pada 2024. Saat ini, rumah yang akan berdiri di atas lahan seluas kurang lebih satu hektare di tepi Jalan Adi Sucipto itu mulai digarap.
Asal tahu saja, pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana pekerjaan rumah tersebut? Baca pantauan selengkapnya di sini.
(dna/dna)