Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengungkapkan sulitnya 'menguasai' lahan yang ada di tengah kota. Hal itu karena salah satu cara Badan Bank Tanah memperoleh tanah dengan menerima lahan bekas pakai, misalnya seperti lahan yang masa Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah habis.
Sementara itu, lahan di tengah kota cukup jarang ditemukan yang tidak terpakai.
"Dari ATR/BPN-nya belum memberikan, kita kan tanah itu bekas hak, kalau tanah bekas HGB-nya sudah habis nggak dipergunakan lagi, ditinggalkan, bisa diberikan kepada kita," ujar Parman saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021, Badan Bank Tanah bisa memperoleh tanah dari hasil penetapan pemerintah dan/atau dari pihak lain. Berdasarkan Pasal 7 peraturan tersebut, tanah atas penetapan pemerintah terdiri atas negara yang berasal dari:
- tanah bekas hak
- kawasan dan tanah terlantar
- tanah pelepasan kawasan hutan
- tanah timbul
- tanah hasil reklamasi
- tanah bekas tambang
- tanah Pulau-Pulau kecil
- tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang
- tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya
Lalu pada pasal 8 peraturan tersebut, untuk memperoleh tanah dari pihak lain berasal dari:
- Pemerintah pusat
- Pemerintah daerah
- badan usaha milik negara
- badan usaha
- badan hukum
- masyarakat
Proses mendapatkan lahan tersebut bisa dilakukan melalui pembelian, penerimaan hibah, tukar menukar, pelepasan hak, dan perolehan bentuk lainnya yang sah.
Di sisi lain, Badan Bank Tanah juga bisa mengontrol harga tanah agar tidak terlalu tinggi. Dengan demikian, tentunya memudahkan pihak-pihak yang ingin mengembangkan atau membeli tanah tersebut.
"Kita lahannya belum ada (untuk yang di tengah kota), kalau dikasih mungkin kita berikan lebih murah," tutur Parman.
Sebagai contoh, Badan Bank Tanah memiliki lahan di Brebes, Jawa Tengah yang digunakan untuk pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penjualan rumah di lahan tersebut sekitar Rp 150 juta untuk rumah tipe 36/66.
(abr/dna)