Masih banyak orang yang buang sampah sembarangan. Padahal, hal tersebut bisa mencemari lingkungan hingga menimbulkan penyakit.
Untuk mencegah tindakan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan mengenai larangan buang sampah sembarangan. Tak hanya itu, masih ada sanksi-sanksi lainnya yang bisa diterapkan. Ada yang menerapkan sanksi denda hingga pidana.
Sebagai informasi, larangan buang sampah sembarangan sebenarnya sudah diatur, seperti dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Nah, untuk ketentuan lebih lanjut terkait larangan tersebut diatur melalui peraturan daerah kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini aturan larangan buang sampah di berbagai daerah.
Jakarta
Misalnya di Jakarta, sudah ada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pada pasal 126 huruf b, c, k disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah, di jalan, taman dan tempat umum, maupun di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Pada pasal 130 (2) disebutkan bahwa gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa atau denda kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum akan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.
Tak hanya itu, orang yang membuang sampah dari kendaraan juga akan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.
Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
Selain itu, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat sudah ada aturan yang mengatur terkait sanksi untuk pelaku membuang sampah sembarangan. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Sumedang, pada pasal 44 huruf b disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan.
Lalu, pada pasal 53 ayat (1) disebutkan bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 44, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Kota Tangerang Selatan
Sementara itu, di Tangerang Selatan, Banten juga sudah ada aturan mengenai larangan buang sampah sembarangan sekaligus sanksinya. Pada pasal 45 huruf a, b, f dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dari kendaraan, maupun dibuang tidak di tempat yang sudah ditentukan dan disediakan.
Lalu, pada pasal 50A (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya sejenis akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 300 ribu.
Sementara itu, dalam pasal 50A (2) kalau ada yang dengan sengaja membuang sampah dan/atau kotoran lainnya dari atas kendaraan akan dikenakan denda Rp 500 ribu. Lalu, dalam pasal 50A (4) kalau ada orang yang dengan sengaja membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang sudah disediakan akan dikenakan denda Rp 100 ribu.
Pada pasal 51 (1) disebutkan, jika ada orang yang telah dijatuhi sanksi dalam pasal 50A dan tetap melakukan pelanggaran yang sama, maka dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling tinggi Rp 50 juta.
Kota Tangerang
Dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, pada pasal 53 huruf a disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Apabila melanggar, orang tersebut bisa dikenakan denda hingga hukuman penjara.
Hal itu seperti yang disebutkan pada pasal 55 (1) yaitu setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 53, dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Itulah beberapa sanksi yang bisa dikenakan untuk orang yang membuang sampah sembarangan.
(abr/dna)