Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan efektif terlaksana tetap pada tahun 2027 sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Basuki menegaskan, bahwa penerapan Tapera bukan mundur ke 2027, melainkan memang sejak semula kebijakan ini didesain untuk terlaksana penuh pada tahun 2027 mendatang.
"Bukan, memang diberlakukan 2027, bukan sekarang," kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatak, jeda waktu yang ada akan digunakan semaksimal mungkin oleh pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi.
Sosialisasi ini perlu dilakukan karena ia menyadari tingkat kepercayaan masyarakat belum cukup baik mengingat telah banyak contoh pengalaman buruk pengelolaan anggaran yang tidak baik hingga menimbulkan kerugian negara dan masyarakat.
"Ya, karena itu tadi ada trust itu. Masih ada UKT, ada Asabri, ada ini, jadi itu kepercayaan dan memang beban kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah," bebernya.
Gebijakan Tapera mulai mendapat respons keras dari berbagai pihak sejak beberapa waktu lalu setelah pemerintah mengumumkan aturan baru yang pada intinya menyebutkan gaji para pekerja akan dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera. Kebijakan baru ini berlaku untuk pekerja negeri sipil (PNS), pekerja swasta, maupun pekerja mandiri.
Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Pemanfaatannya untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
(dna/dna)