Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan terkait temuan adanya 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan nilai total mencapai Rp 567,5 miliar pada 2021 silam.
Hal itu terungkap dalam Pemeriksaan dengan tujuan tertentu itu dilakukan BPK khususnya untuk memeriksa pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021.
Mengacu pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2022, yang dikumpulkan dari hasil pemeriksaan terhadap instansi BP Tapera di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali, BPK menemukan adanya lima temuan yang memuat delapan permasalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara keseluruhan, laporan bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021 itu, disebutkan salah satu dari lima hasil pemeriksaan yang dilakukan adalah masalah pengembalian dana atau simpanan.
"Sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp 567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar," demikian bunyi laporan BPK yang dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (3/5/2024).
Baca juga: Hasto PDIP: Tapera Bentuk Penindasan Baru! |
Belakangan diketahui, sebanyak 124.960 orang pensiunan tersebut merupakan jumlah pensiunan yang berakhir masa kepesertaannya karena meninggal dunia atau pensiun hingga triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif.
Rinciannya:
- 25.764 orang yang tercatat dalam data BKN dan
- 99.196 orang yang tercatat dalam data Taspen
Adapun dari jumlah peserta tersebut, total saldo yang tercatat mencapai Rp 567,5 miliar, dengan rincian, Rp 91 miliar pada data peserta dari BKN dan Rp 476,4 miliar pada data peserta dari Taspen.
(dna/zlf)