Pengamat Properti: Tapera Harus Lebih Selektif dan Terarah

Pengamat Properti: Tapera Harus Lebih Selektif dan Terarah

Irfan Indra Pangestu - detikProperti
Minggu, 02 Jun 2024 19:00 WIB
Head of Advisory JLL Indonesia, Vivin Harsanto
Head of Advisory JLL Indonesia, Vivin Harsanto. Foto: (istimewa)
Jakarta -

Belakangan ini masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja sedang diguncang oleh kabar bahwa presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai pemotongan gaji pekerja di Indonesia untuk simpanan Tabungan perumahan Rakyat (Tapera).

Pada tanggal 20 Mei 2024 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan PP baru mengenai pemotongan gaji pekerja Indonesia.

Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 yang baru ditetapkan oleh Jokowi tersebut, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar tersebut sampai saat ini masih menjadi pembicaraan panas di berbagai pihak.

Dalam wawancara dengan detikcom, Head of Advisory JLL Indonesia, Vivin Harsanto menyampaikan harapannya agar keputusan penetapan Tapera ini ditilik kembali supaya targetnya lebih selektif dan terarah.

ADVERTISEMENT

"Pertama yang harus kita perhatikan itu memberatkan atau nggak kepada pegawai. Mungkin harus lebih selektif lagi untuk melakukan ini," ujar Vivin kepada detikcom, Kamis (30/5/2024).

Ia juga menyebutkan bahwa target Tapera ini seharusnya tidak melibatkan orang yang sudah memiliki rumah. Berbeda dengan yang masih muda, orang yang sudah senior kemungkinan sudah memiliki rumah, sehingga mereka tidak memerlukan tabungan Tapera lagi.

"Untuk yang sudah berumur tertentu mungkin sudah punya rumah, nggak perlu tabungan lagi. Nah itu perlu dipertimbangkan," pungkas Vivin.

Sosok yang saat ini juga tengah menjadi Ketua Dewan Juri Property Guru Indonesia Property Awards 2024 ini menjelaskan, pemerintah juga harus memperjelas apa saja hak-hak mereka yang telah merelakan gajinya dipotong.

"Untuk yang masih new career itu mungkin masih bisa. Jadi saya pikir ini harus lebih selektif dan lebih terarah kesiapanya yang akan dibebani dan siapa yang akan menerima benefit itu saja supaya balance," sambungya.




(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads