Ketika menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) bisa mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa program perumahan. Jika sudah ada program perumahan dari BP Jamsostek, lantas kenapa masih ada program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan ada perbedaan antara program perumahan dari BP Jamsostek dengan Tapera. Untuk program perumahan dari BP Jamsostek itu sifatnya manfaat layanan tambahan (MLT) bagi para pesertanya.
"MLT itu M-nya manfaat, L-nya layanan, T-nya tambahan dari JHT (Jaminan Hari Tua). Jadi kalau pekerja ikut iuran JHT, uangnya kan dikelola BPJS Ketenagakerjaan, dikembangkan. Nah negara memerintahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan 'bonus' makanya disebut manfaat layanan tambahan bagi pekerja yang ikut JHT karena pekerja sudah menitipkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan, dikelola nanti ketika hari tua dia bisa ngeklaim ya," jelasnya dalam acara konferensi pers Program Tapera di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indah menjelaskan, sebelum uangnya dikembalikan kepada peserta yang pensiun, uang tersebut dikelola oleh BP Jamsostek untuk dikembangkan atau diinvestasikan. Maka dari itu, agar para peserta bisa menikmati layanan lainnya dari BP Jamsostek, diberikan MLT program perumahan.
"Sementara sebelum si pekerja tua, uangnya kan dikelola BPJS Ketenagakerjaan, dikembangkan, diinvestasikan, maka diperintahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat layanan tambahan berupa perumahan, bisa untuk beli rumah baru bagi yang belum punya rumah, bisa untuk renovasi rumah," kata Indah.
Program perumahan MLT BP Jamsostek pun sifatnya sukarela dan tidak ada syarat upah minimum untuk mengikutinya, bukan diwajibkan seperti Tapera. Indah menjelaskan, Tapera bersifat wajib karena merupakan amanat undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016.
"Nah kalau Tapera ini memang wajib karena itu memang amanat undang-undangnya. Kenapa kalau tabungan wajib? PP ini kan terbit melaksanakan amanat undang-undang nomor 4 tahun 2016, kalau nanti yang menitip-nitipkan mungkin tidak happy dengan undang-undang ini akan ada mekanismenya. Jadi PP (Peraturan Pemerintah) ini hadir karena memang amanat dari undang-undang. Jadi nanti Permenaker pun atau peraturan menteri lain akan hadir ya dari aturan yang lebih tinggi," paparnya.
(zlf/zlf)