BP Tapera Bicara 'Penabung Mulia', Wajib Ikut Tapera Gaji di Atas Rp 8 Juta

BP Tapera Bicara 'Penabung Mulia', Wajib Ikut Tapera Gaji di Atas Rp 8 Juta

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 31 Mei 2024 15:49 WIB
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

BP Tapera menjelaskan polemik tabungan perumahan (Tapera) yang memotong gaji para pekerja di atas UMR dan manfaatnya hanya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah manfaat apa yang didapat pekerja non MBR?

Dalam aturan BP Tapera, MBR adalah mereka yang bergaji maksimum Rp 8 juta per bulan dan Rp 10 juta per bulan (khusus wilayah Papua dan Papua Barat). Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut, pekerja non MBR dan tetap menjadi peserta tapera dengan membayar iuran, disebut sebagai penabung mulia. Heru menyebut, manfaat pasti yang akan didapatkan oleh penabung mulia adalah hasil tabungan dan bunga deposito.

"Jadi benefit utamanya untuk menabung yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR atau yang kita sebut dengan penabung mulia yang pertama itu pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya yang saat ini, dari peserta Bapertarum rata-rata masih di atas suku bunga deposito. Itu pertama," ujar Heru saat konferensi pers di Kantor KSP, Jumat (31/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Heru, pihaknya kini tengah menggodok beberapa manfaat lain bagi peserta Tapera golongan tersebut.

"Saat ini sedang kami kembangkan manfaat atau benefit tambahan yang berupa referal seperti mungkin diskon khusus dengan beberapa merchant yang saat ini sedang kami jajaki ataupun dengan teman-teman perbankan terkait dengan mungkin kemudahan di sisi fasilitas kredit konsumsi bagi penabung mulia atau skema lainnya yang saat ini sedang kami juga terus kaji kembangkan. Jadi tidak hanya dapat hasil pemupukannya, skema2 benefit tambahan saat ini juga sedang kami upayakan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, beberapa manfaat yang dapat didapatkan MBR yang menjadi peserta Tapera adalah Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Selain itu, mereka juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dilansir dari website BP Tapera, yang dimaksud dengan MBR adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan Rp 10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Manfaat KRR bisa digunakan oleh peserta yang ingin memperbaiki rumah pertama. Sementara manfaat KBR dan KPR bisa dimanfaatkan untuk peserta yang ingin memiliki rumah pertama.

Namun, penjelasan dalam website tersebut hanya menyebutkan, manfaat bisa dirasakan untuk peserta MBR yang memiliki gaji Rp 8 juta per bulan dan 10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Tak dijelaskan apakah manfaat tersebut juga bisa didapatkan peserta yang bergaji di atas Rp 8-10 juta.

Sementara dalam aturan, yaitu PP No 21 tahun 2024, dijelaskan bahwa yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja yang bergaji minimal UMR.




(zlf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads