Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Indah Anggoro Putri mengatakan penolakan tersebut karena masyarakat belum mengenal bagaimana program Tapera sebenarnya. Ia mengungkapkan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera belum diterapkan, melainkan masih dilakukan diskusi dan sosialisasi lebih lanjut.
"Kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman stakeholders Ketenagakerjaan. Jadi tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif dan sekali lagi ini masih sampai 2027. Nggak usah kuatir belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).
"Pemotongan gaji upah nanti akan diatur mekanismenya secara detail dan teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Terbitnya kapan? Selama-lamanya tahun 2027 kalau amanat PP. Jadi bukan sekarang," katanya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan Tapera adalah program penyediaan perumahan yang dijalankan pemerintah yang juga merupakan lanjutan dari program Bapertarum.
Ia menyebut kebijakan tersebut dibuat sebagai upaya mengatasi masalah backlog. Moeldoko mengungkap saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang tidak punya rumah berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tak seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa punya tabungan untuk bangun rumah. Itu sebenarnya yang dipikirkan," imbuhnya.
(dhw/dhw)