Kalau Pekerja Sudah Punya Rumah, Tapera untuk Apa?

Kalau Pekerja Sudah Punya Rumah, Tapera untuk Apa?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 31 Mei 2024 11:31 WIB
Ilustrasi rumah
Foto: Ilustrasi rumah
Jakarta -

Para pekerja, baik dari ASN, pekerja swasta hingga pekerja mandiri, harus bersiap karena sebagian gajinya akan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kalau sudah punya rumah, lantas adanya Tapera untuk apa?

Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho sempat menjelaskan bahwa masyarakat yang sudah memiliki rumah juga tetap ikut membayar simpanan Tapera. Nantinya, sebagian uang tabungan masyarakat yang sudah punya rumah akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah. Skema tersebut dinilai sesuai dengan prinsip BP Tapera yaitu gotong royong.

Sebagai informasi, yang bisa mendapatkan manfaat dari Tapera adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan gaji maksimal Rp 8 juta dan Rp 10 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Manfaat seperti perbaikan atau renovasi rumah, bantuan uang muka, hingga bantuan kredit pemilikan rumah ini hanya bisa didapatkan bagi MBR yang belum memiliki rumah pertama atau hanya untuk rumah pertama saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi yang sudah memiliki rumah, kata Heru, di akhir masa kepesertaan, uang yang sudah ditabung akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan atau ketika sudah berumur 58 tahun.

"Yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah untuk bisa mendapatkan pembiayaan murah jangka panjang supaya bisa punya rumah. Yang sudah punya rumah seperti apa treatment-nya? Nanti dananya itu kan tabungan, pada saat berakhir kepesertaan, pada saat yang bersangkutan berhenti jadi pegawai, akan kita kembalikan lagi beserta hasil pemupukannya. Pokok simpanan dan hasil pemupukannya akan kita kembalikan," jelas Heru ketika dihubungi detikProperti, Senin (27/5/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

Hasil pemupukan dana Tapera sendiri berkisar antara 4,5-4,8%. Heru mengaku, pihaknya juga tengah menggodok alternatif lain bagi peserta yang sudah punya rumah untuk memiliki benefit atau keuntungan lainnya.

"Saat ini kami sendiri juga sedang memformulasikan beberapa alternatif pembiayaan, khususnya untuk 'penabung mulia' (yang sudah punya rumah) supaya juga punya benefit selain hasil tabungannya akan dipupuk dan akan dikembalikan pada saat pensiun atau berhenti sebagai pegawai atau telah mencapai usia 58 tahun kalau peserta non ASN," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020.

Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

Adapun, yang dimaksud oleh pekerja menurut Pasal 7 PP 21 tahun 2024 yaitu:
a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Sementara itu, untuk pekerja mandiri seperti freelancer atau pekerja lepas, pekerja yang tidak mempunyai penghasilan tetap.

Nantinya, pembayaran simpanan Tapera dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Hal ini berlaku bagi para pekerja maupun pekerja mandiri.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads