Tapera: Sejarah Pembentukan dan Tujuannya

Tapera: Sejarah Pembentukan dan Tujuannya

Irfan Indra Pangestu - detikProperti
Rabu, 29 Mei 2024 07:31 WIB
Tapera
Ilustrasi Tapera. Foto: Mindra Purnomo
Jakarta -

Baru-baru ini ramai dibicarakan mengenai kebijakan baru yang diterbitkan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai wajib potongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Lalu apa sebenarnya tapera itu?


Apa itu Tapera?

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir. (Pasal 1 PP No. 25/2020)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam aturannya, dijelaskan bahwa Pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

ADVERTISEMENT

Pengelolaan Tapera dilakukan oleh badan hukum yang disebut Badan Pengelola Tapera atau disingkat BP Tapera. Yang dimaksud dengan Pengelolaan Tapera yaitu meliputi Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, dan Pemanfaatan Dana Tapera.


Sejarah Tapera

Awal Pembentukan (15 Februari 1993)

Dikutip dari Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kementerian Perhubungan (28/5/2024), sebelum namanya yang saat ini, Tapera dikenal dengan nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS)

BAPERTARUM-PNS sendiri adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keppres no. 14 Tahun 1993 dan ditetapkan pada tanggal 15 Februari 1993.

Pada awalnya, tugas BAPERTARUM-PNS adalah mengemban tugas untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan baik PNS Pusat maupun Daerah dengan melakukan pemotongan dari gaji masing-masing PNS dan mengelola tabungan perumahan PNS tersebut.


Masa Transisi (24 Maret 2016 - 28 Maret 2018)

Disebutkan dalam Pasal 28 (h) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, saat ini pemenuhannya masih jauh di bawah sektor pendidikan dan kesehatan yang telah mendapatkan anggaran masing-masing sebesar 20 % dan 5 % dari APBN.

Ditambah lagi dengan meningkatnya jumlah penduduk Indonesia yang membutuhkan rumah, harga tanah dan rumah yang tersedia juga kini semakin meningkat.

Peningkatan yang terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan penghasilan masyarakat Indonesia ini menjadikan daya beli rumah masyarakat Indonesia semakin menurun.

Oleh karena itu, pada tahun 2016 diterbitkanlah UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera sebagai institusi pengelola program Tapera hadir untuk menjadi solusi terhadap penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah.

Dalam perannya, BP Tapera berfungsi sebagai regulator. Dengan hadirnya BP Tapera, pemerintah berharap bahwa ini dapat menjadi faktor pendorong bergeliatnya pasar perumahan serta dapat melakukan upaya pengendalian harga rumah pada kelompok pasar MBR.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 yang diundangkan pada tanggal 24 Maret 2016 terdapat ketentuan yang menjelaskan mengenai ketentuan peralihan BAPERTARUM-PNS, yaitu pada Bab IX mengenai Ketentuan Peralihan, Pasal 73. Selanjutnya, hal tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 77 ayat 1 hingga 4 dengan hal -hal penting yang dapat dijelaskan sebagai berikut:


1. Semua aset untuk dan atas nama BAPERTARUM-PNS dilikuidasi.


2. Bagi PNS Aktif, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya akan dialihkan menjadi saldo awal kepesertaan Tapera.


3. Bagi PNS Pensiun, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun.

Selanjutnya, setelah melaksanakan kewajiban likuidasi tersebut, melalui pengumuman resmi di berbagai media, pada tanggal 24 Maret 2018 BAPERTARUM-PNS dibubarkan dan beralih menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Tapera (24 Maret 2016 - Saat Ini)

Dalam program awalnya, Tapera difokuskan kepada PNS mantan peserta BAPERTARUM-PNS. Selanjutnya perluasan kepesertaan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads