Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), seperti masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau mereka yang memiliki penghasilan maksimum 8 juta, disebut bisa mendapatkan berbagai manfaat.
Lalu, manfaat apa yang akan didapat oleh peserta dengan gaji lebih dari Rp 8 juta?
Beberapa manfaat yang dapat didapatkan MBR yang menjadi peserta Tapera adalah Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Selain itu, mereka juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari website BP Tapera, Selasa (28/5/2024), yang dimaksud dengan MBR adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan Rp 10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Manfaat KRR bisa digunakan oleh peserta yang ingin memperbaiki rumah pertama. Sementara manfaat KBR dan KPR bisa dimanfaatkan untuk peserta yang ingin memiliki rumah pertama.
Namun, penjelasan dalam website tersebut hanya menyebutkan, manfaat bisa dirasakan untuk peserta MBR yang memiliki gaji Rp 8 juta per bulan dan 10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Tak dijelaskan apakah manfaat tersebut juga bisa didapatkan peserta yang bergaji di atas Rp 8-10 juta.
Sementara dalam aturan, yaitu PP No 21 tahun 2024, dijelaskan bahwa yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja yang bergaji minimal UMR. Sayangnya tidak ada penjelasan mengenai berapa batas atas gaji pekerja.
Dengan kata lain, pekerja yang bergaji di atas Rp 8 juta tetap dipotong gaji untuk iuran tapi belum dijelaskan terkait bisa tidaknya mendapatkan tiga manfaat itu.
detikProperti sudah menghubungi BP Tapera. Namun hingga saat ini masih belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat dihubungi detikProperti sempat mengatakan bahwa pihaknya tengah menggodok alternatif lain bagi peserta yang sudah memiliki rumah sehingga bisa mendapatkan manfaat lainnya. Untuk saat ini, peserta yang sudah memiliki rumah akan mendapatkan kembali uang yang disimpan di BP Tapera sekaligus dengan hasil pemupukannya yang besarannya sekitar 4,5-4,8%.
"Saat ini kami sendiri juga sedang memformulasikan beberapa alternatif pembiayaan, khususnya untuk 'penabung mulia' (yang sudah punya rumah) supaya juga punya benefit selain hasil tabungannya akan dipupuk dan akan dikembalikan pada saat pensiun atau berhenti sebagai pegawai atau telah mencapai usia 58 tahun kalau peserta non ASN," tuturnya kepada detikProperti, Senin (27/5/2024).
Heru menjelaskan bahwa semua pekerja akan ikut membayar simpanan Tapera, termasuk yang sudah punya rumah. Nantinya, sebagian uang tabungan masyarakat yang sudah punya rumah akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah. Istilahnya seperti subsidi silang. Skema tersebut dinilai sesuai dengan prinsip BP Tapera yaitu gotong royong.
Heru menambahkan, di akhir masa kepesertaan, uang yang sudah ditabung akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan atau ketika sudah berumur 58 tahun.
"Yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah untuk bisa mendapatkan pembiayaan murah jangka panjang supaya bisa punya rumah. Yang sudah punya rumah seperti apa treatment-nya? Nanti dananya itu kan tabungan, pada saat berakhir kepesertaan, pada saat yang bersangkutan berhenti jadi pegawai, akan kita kembalikan lagi beserta hasil pemupukannya. Pokok simpanan dan hasil pemupukannya akan kita kembalikan," jelas Heru.
Sebagai informasi, para pekerja, baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta hingga pekerja mandiri, harus bersiap kala gajinya dipotong 3% setiap bulannya. Sebab, setiap gaji pekerja akan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020.
Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.
Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Adapun, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.
(abr/zlf)