Gaji para ASN, pekerja swasta, dan pekerja mandiri akan dipotong 3% untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Tabungan tersebut akan bisa diambil berdasarkan beberapa kriteria, salah satunya saat pensiun.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, tabungan tersebut tidak bisa diambil di tengah jalan seperti tabungan pada bank-bank konvensional. Namun, tabungan tersebut baru bisa diambil setelah kepesertaan berakhir, misalnya saat sudah mencapai usia 58 tahun atau berhenti sebagai pegawai.
"Kalau di UU (UU nomor 4 tahun 2016) nggak (bisa) tuh, sampai usia 58 atau berhenti sebagai pegawai (baru bisa diambil). Ketentuannya seperti itu," tuturnya saat dihubungi detikProperti, Senin (27/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, di PP Nomor 25 Tahun 2020, ada beberapa hal yang membuat kepesertaan Tapera berakhir. Berikut ini kriteria peserta Tapera yang berakhir:
A. Telah pensiun bagi pekerja
B. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
C. peserta meninggal dunia
D. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Nantinya, tabungan yang diambil sekaligus dengan hasil pemupukan yang dilakukan. Heru mengatakan, nilai pemupukannya sekitar 4,5-4,8%.
"Akan dikembalikan pokok simpanan dan hasil pemupukannya. Dan nantinya saat menjadi peserta, (misalnya) ASN, bisa mengecek berapa saldo dia waktu nabung.. Tabungannya berapa, hasil pemupukannya berapa, kan kita subskripsi juga ke KSEI, kustodian (sentral) efek Indonesia untuk dicatat sebagai investor," ungkapnya.
Sebagai infomasi, dana Tapera yang terkumpul akan digunakan untuk subsidi silang bagi peserta yang belum memiliki rumah untuk mendapatkannya dengan berbagai skema yang mudah. Tak hanya itu, dana Tapera juga diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera. Dana Tapera juga dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.
(abr/abr)