Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang semua anggotanya mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, dan lainnya. Tak hanya berbagai tunjangan saja, anggota DPR juga mendapatkan rumah dinas selama periode menjabat.
Dilansir dari situs resmi DPR, Sabtu (18/5/2024), penyediaan fasilitas rumah dinas adalah kewajiban negara dalam memfasilitasi pejabat negara. Pembangunan rumah dinas untuk anggota DPR pun didasarkan oleh sejumlah aturan.
Payung hukum dalam membangun rumah dinas DPR adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan hukum lain mengenai rumah dinas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara. Singkatnya, penyediaan fasilitas untuk seorang pejabat negara adalah kewajiban negara, untuk menunjang pelaksanaan tugas disediakan fasilitas rumah jabatan milik negara.
![]() |
Untuk lokasi rumah dinas anggota DPR ternyata cukup jauh dari kantor mereka yang terletak di Senayan. Diketahui rumah dinas tersebut berada di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat.
Ada dua komplek perumahan yang disediakan pemerintah untuk ditempati para anggota DPR. Komplek pertama berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan sedangkan komplek kedua berlokasi di Pos Pengumben/Ulujami, Jakarta Barat.
Sementara itu, untuk besaran tunjangan yang didapatkan sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Dalam aturan itu juga disebutkan jika anggota DPR berhenti secara hormat akan mendapat uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok tiap bulan.
Berikut rincian uang pensiun anggota DPR per jabatannya
1. Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
2. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan
Uang pensiun akan dihentikan kalau anggota tersebut meninggal. Namun, akan tetap diberikan yang besarnya setengah dari pensiunan, jika memiliki pasangan sah yang ditinggalkan.
(abr/abr)