Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyusuri aliran dana korupsi milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kini KPK menyita rumah mewah SYL di Makassar, Sulawesi Selatan.
Melansir dari detikNews, tim penyidik KPK tiba di rumah SYL yang berada di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, pada Rabu (15/5/2024).
"Tim penyidik kemarin telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti yang dilansir pada Jumat (17/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyitaan rumah SYL ini diduga karena berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang saat ini menjadi tersangka di KPK. Ali menambahkan nilai rumah SYL yang disita tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.
![]() |
"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," ungkapnya.
Aset-aset SYL yang disita nantinya akan digunakan sebagai pemulihan keuangan negara atas korupsi yang telah diperbuat SYL.
"Tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," jelas Ali.
Melihat dari foto yang diterima, rumah SYL yang disita oleh KPK saat ini tengah proses renovasi. Di depan rumahnya terdapat gundukan pasir, namun tidak disebutkan bagian apa yang tengah direnovasi.
![]() |
Rumah tersebut memakai desain American style dengan 2 balkon lebar di lantai 2 dan pagar tembok yang tinggi berwarna putih senada dengan warna cat rumahnya. Pada bagian pagar utama dan pagar balkon dicat berwarna hitam dengan model tralis berpola.
Kini pihak KPK telah menempelkan tulisan 'tanah dan bangunan telah disita' pada dinding pagar terluar rumah SYL tersebut.
Sementara itu, SYL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi di Kementerian Pertanian selama dirinya menjabat. KPK menjeratnya dengan tiga sangkaan pasal mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus pemerasan dan gratifikasi ini sudah masuk ke tahap persidangan.
![]() |
Kemudian, untuk kasus pencucian uang dari SYL sedang dalam proses penyidikan di KPK. Tim penyidik masih memeriksa saksi dan pengumpulan alat bukti.
Adapun, KPK kini telah menetapkan pegawai Kementan lain yakni Sekjen Kementan M Kasdi dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Kementan yang juga terlibat dalam kasus korupsi SYL.
(aqi/zlf)