Kementerian Perumahan Diusul Berdiri Sendiri, Penting Nggak Sih?

Kementerian Perumahan Diusul Berdiri Sendiri, Penting Nggak Sih?

Wida Puspita - detikProperti
Rabu, 15 Mei 2024 15:15 WIB
Foto udara kawasan pembangunan perumahan dan sisa lahan pertanian di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (12/11/2023). Data Kementerian Pertanian menyebutkan alih fungsi lahan pertanian mencapai kisaran 90 ribu hingga 100 ribu hektare per tahun. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.
Foto: ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Jakarta -

Baru-baru ini, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menyinggung perihal adanya rencana pemisahan Kementrian Perumahan dari PUPR. Hal ini ia sampaikan saat acara Launching The New Face of Samesta Sentraland Cengkareng, Senin (13/5/2024) kemarin. Tujuan utama dari rencana pembentukan Kementrian Perumahan ini adalah untuk mengurangi angka backlog dan merealisasikan program 3 juta rumah.

"Justru itu, itu (program 3 juta rumah) poinnya. Karena dengan kecepatan yang sekarang ini kan susah nutup 12 juta ini (angka backlog) tanpa skala yang besar dan dukungan pemerintah, dari sisi developernya diberi penguatan dari sisi pertanahan maupun pembiayaannya, ini 3 juta ini harus dikejar dengan skala besar," ucap Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Senin (13/5/2024).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah mengatakan bahwa untuk mewujudkan program 3 juta rumah tidak harus dengan adanya kementrian baru, tapi dibutuhkan lembaga atau badan khusus yang fokus mengurusi soal perumahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mewujudkan itu (3 juta rumah) tidak harus berdirinya kementerian, yang penting kita menginginkan badan atau lembaga khusus untuk mengurusi perumahan. Kami berharap dengan adanya badan khusus, maka konsentrasi dan fokus itu ada di sana (sektor perumahan) apapun lembaganya, apapun badannya," ujar Junaidi kepada detikProperti via telepon seluler, Selasa (14/5/2024).

Junaidi menekankan bahwa Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebenarnya bisa dilaksanakan terlebih dulu karena semua perangkat undang undang dan hukumnya sudah lengkap. Tapi kalaupun memang dibentuk Kementrian Perumahan sendiri, Junaidi mengatakan hal tersebut sangat bagus.

ADVERTISEMENT

"Sekarang BP3 itu kan sudah siap. Aturan dan ketentuannya sudah ada, tinggal pelaksanaannya saja. Nah, jika nanti harus diperkuat lagi dengan adanya Kementerian Perumahan, itu menurut saya sangat bagus," ucapnya.

Namun, Junaidi tetap menegaskan bahwa badan atau kementrian apapun yang nanti akan dibentuk jangan sampai dalam prosesnya ada gap waktu yang terbuang, sehingga menghambat realisasi di bidang perumahan. Dalam proses pembentukan kementrian baru tentu prosesnya akan panjang, mulai dari anggarakn, SDM, hingga proyek-proyek properti yang sedang berjalan.

"Pertimbangan jika nanti ada kementerian baru, prosesnya kan akan panjang. Bagaimana memikirkan anggaran pelaksanaannya terkait pembentukannya, terkait SDM-nya, terkait bagaimana industri propertinya harus tetap jalan," kata Junaidi.

"Prinsipnya, mau berdiri badan atau kementerian apapun jangan sampai ada gap waktu yang menghambat realisasi bidang perumahan. Jangan sampai waktu yang panjang ini mengganggu suplai perumahan, terutama bagaimana rakyat itu mendapatkan rumah lebih cepat, lebih mudah," tambahnya.




(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads