Beragam program telah digulirkan pemerintah untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses program tersebut karena terkendala masalah persyaratan.
Salah satu persyaratannya adalah batas maksimal gaji untuk bisa mengajukan program subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam aturan yang berlaku saat ini, syarat penerima subsidi adalah mereka yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Batasan penghasilan bagi MBR yang telah menikah adalah maksimal sebesar Rp 8 juta per bulan.
Di sini muncul permasalahan karena dalam perjalanannya, muncul kelas Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) atau mereka yang punya penghasilan sedikit di atas MBR namun tidak bisa menikmati fasilitas tersebut. Katakan saja mereka yang berpenghasilan Rp 8,1 juta hingga Rp 15 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca dari kondisi tersebut, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), tengah mengkaji usulan untuk mendefinisikan ulang kriteria MBR. Harapannya, agar mereka yag masuk kriteria MBT tadi juga bisa ikut menikmati program subsidi KPR yang disediakan pemerintah.
Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar, mengatakan, pihaknya sedang mengkaji agar masyarakat yang memiliki penghasilan antara Rp 8-15 juta juga bisa masuk dalam kelompok MBR.
"Ini kita usulkan, kita tinjau kembali supaya kriteria MBR ini melebar ke Rp 12-15 juta, kita bisa lihat masih banyak MBT ini sebenarnya juga bisa masuk ke MBR karena kemampuannya terbatas," ujarnya pada Paparan Kinerja Keuangan Kuartal I/2024 di Jakarta, Kamis (25/4/2024) kemarin.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan, kajian ini dilakukan karena dalam temuannya di lapangan, banyak kalangan kelas menengah tanggung tadi yang masih kesulitan untuk memiliki rumah.
Dengan gaji mereka yang tanggung, mereka kesulitan membeli rumah komersial. Di sisi lain, gaji mereka dianggap melebihi kriteria kelompok masyarakat yang berhak mendapat subsidi, sehingga mereka tidak bisa mengakses program subsidi rumah yang disediakan pemerintah.
"Sekarang gini, katakan lah gaji dia Rp 8.100.000. Batas MBR Rp 8 juta. Masak, karena gaji dia selisih Rp 100.000, dia jadi nggak bisa dapat subsidi," sambung Nixon.
Dengan adanya kelonggaran kriteria MBR itu nantinya, ia berharap, akan makin banyak masyarakat yang bisa dengan lebih mudah memiliki rumah.
(dna/dna)