Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo melakukan audiensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait perubahan status hak lahan yang digunakan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang ada di Bali. Kementerian BUMN menginisiasi untuk mengalihkan Hak Pengelolaan (HPL) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Murni.
Sebagai informasi, ITDC memiliki tanah seluas 350 hektare di Kawasan Nusa Dua dan Pelaga dengan bentuk penguasaan berupa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Setelah berjalan 20 tahun, pengembangan pariwisata ITDC meluas untuk pembangunan kawasan wisata lainnya termasuk Sirkuit Mandalika.
Baca juga: Syarat dan Cara Ubah HGB Jadi SHM, Mudah! |
Sehubungan itu, Kementerian BUMN menginisiasi untuk mengalihkan HPL menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Murni. Proses ini diharapkan menjadi yurisprudensi dalam Persero BUMN lainnya untuk memanfaatkan tanah negara menjadi tanah yang produktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan tertulis, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa untuk perubahan hak perlu dilakukan di internal BUMN terlebih dahulu yaitu pelepasan HPL menjadi tanah negara. Nantinya, Kementerian ATR/BPN akan berperan untuk melegalisasi aset serta membantu dan mengawal proses perubahan alas hak tersebut.
Untuk diketahui, audiensi tersebut dilakukan pada Selasa (23/4/2024) di Ruang Rapat 401 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan. Dalam audiensi itu juga ada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Direktur Penetapan Tanah Pemerintah, Anna Anida, serta jajaran Kementerian BUMN lainnya.
(abr/zlf)