Serahkan Sertifikat Waqaf, AHY: Jaminan Rumah Ibadah Punya Kepastian Hukum

Serahkan Sertifikat Waqaf, AHY: Jaminan Rumah Ibadah Punya Kepastian Hukum

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 03 Apr 2024 16:02 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat memberikan sertifikat tanah wakaf kepada pengurus masjid di Surabaya.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono/Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 5 sertifikat waqaf masjid dan mushola di Masjid Sabilul Huda, Menteng Atas, Jakarta Selatan. Dengan menyerahkan sertifikat waqaf, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga sekitar yang ingin beribadah.

"Hari ini kita bisa menyerahkan kepada 5 masjid dan juga mushola yang insyaallah bisa digunakan dengan baik karena dengan sertifikat ini artinya benar-benar sah secara hukum, secara formal, secara resmi negara menjamin bahwa rumah-rumah ibadah yang selama ini bapak-ibu kelola itu memiliki kepastian hukum," ujar AHY di Masjid Sabilul Huda, Rabu (3/4/2024).

AHY menambahkan, dengan adanya sertifikat waqaf diharapkan para warga bisa beribadah dengan tenang tanpa takut tempat ibadahnya digusur karena tidak memiliki alas hukum yang kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerahan sertifikat waqaf ini, kata AHY, merupakan salah satu program pemerintah untuk melayani warganya. Maka dari itu, hal ini harus terus dilakukan karena seluruh warga Indonesia, apapun agamanya berhak untuk beribadah dengan tenang.

"Mudah-mudahan (sertifikat waqaf) bisa digunakan sebaik-baiknya, bisa dijaga dan kami juga mohon doanya semoga Kementerian ATR bisa terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian Agama karena masih ada lagi yang bisa kita kerjakan untuk menyerahkan sertifikat-sertifikat tanah waqaf lainnya," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Salah satu nazhir atau pihak yang menerima harta benda wakaf, H. Mu'alim Syuhud mengatakan Masjid Sabilul Huda ini terdiri dari 2 bagian, bagian depan dibangun pada 1968 dan bagian belakang dibangun pada 1980. Masjid dibangun atas urunan warga dan belum memiliki sertifikat, sehingga hal tersebut membuatnya takut karena bisa saja tiba-tiba masjid digusur lantaran tidak memiliki alas hukum yang kuat.

Ia menuturkan, dalam proses mengurus sertifikat waqaf ini sangat mudah dan tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Dirinya mengaku kaget karena sistem saat ini sudah banyak berubah dan tidak diminta biaya sama sekali.

"Tapi Nggak ada yang terima uang, (benar-benar gratis?) Iya. Saya pikir zamannya masih seperti zaman dulu, yang namanya IMB, yang namanya mengurus sertifikat itu per meter berapa (biayanya)?" tuturnya.

"Nggak ada kesulitan (mengurus sertifikat waqaf)," pungkasnya.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads