Pendiri perusahaan penukaran uang kripto FTX, Sam Bankman-Fried divonis hukuman 25 tahun penjara oleh pengadilan. Hal ini merupakan buntut dari kasus penipuan besar-besaran pelanggan dan investor pertukaran mata uang kripto miliknya.
Sebelum dijatuhi hukuman tersebut, Hakim Lewis Kaplas mengatakan ada risiko Bankman-Fried akan berada di posisi untuk melakukan sesuatu yang sangat buruk di masa depan. "Dan itu bukan risiko yang sepele," ujarnya, dikutip dari CNN, Senin (1/4/2024).
Hukuman 25 tahun penjara Bankman-Fried merupakan setengah dari tuntutan jaksa. Walau demikian, hal itu menempatkannya dalam posisi teratas dalam hal masa hukuman pada kasus-kasus penipuan kerah putih yang terkenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya Bernard Madoff yang dihukum 150 tahun penjara karena skema Ponzi senilai US$ 20 miliar. Ia meninggal 12 tahun setelah hukumannya. Ada juga CEO Theranos, Elizabeth Holmes yang dihukum atas 4 tuduhan menipu investor saat menjalankan startup tes darah Theranos yang gagal, dijatuhi hukuman 11 tahun.
Sebelum perusahaan kriptonya ini gagal dan berujung dibui, Bankman-Fried diketahui tinggal di sebuah rumah mewah di Bahama. Tak tanggung-tanggung, nilai rumahnya mencapai US$ 35 juta atau sekitar 556 miliar (kurs Rp 15.907).
Dalam artikel yang dirilis CNBC pada 2023, diketahui Bankman-Fried tinggal di rumah mewah itu bersama 9 orang lainnya, termasuk teman sekolah, mantan pacar, teman kuliah, hingga para eksekutif FTX dan Alameda Research.
![]() |
Rumah mewah itu berupa apartemen seluas 11.500 kaki persegi dengan pemandangan Samudera Atlantik. Rumah tersebut didominasi warna putih dengan beberapa aksen berwarna biru, dengan desain khas beach house atau rumah pantai.
Rumah ini memiliki fasilitas ultra mewah, seperti kamar mandi yang luas, walk-in closet, menggunakan marmer Italia, jacuzzi, private spa, kolam renang, grand piano, dan lainnya. Di kawasan rumah itu juga dilengkapi dengan lapangan padel dan golf, pantai, serta berbagai restoran.
(abr/zlf)