Deretan Keuntungan PIK dan BSD Setelah Masuk PSN 2024

Deretan Keuntungan PIK dan BSD Setelah Masuk PSN 2024

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Senin, 25 Mar 2024 16:00 WIB
BSD City/Sinar Mas Land
BSD City. Foto: BSD City/Sinar Mas Land
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meresmikan 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru tahun ini yang keseluruhan pembangunannya menggunakan dana non-APBN. Dari 14 proyek, di dalamnya kawasan PIK 2, di Banten dan Bumi Indah Serpong (BSD) terpilih dalam PSN ini.

PIK 2 dan BSD City adalah kawasan perkotaan yang dikembangkan oleh pihak swasta. Mengutip dari situs resmi, kawasan Sedayu Indo City (Pantai Indah Kapuk 2) adalah proyek kerja sama antara Agung Sedayu Group dan Salim Group. Sementara itu, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) merupakan anak perusahaan PT Paraga Artamida yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group.

Dengan terpilihnya PIK 2 dan BSD dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), mereka ke depannya akan menjalankan 2 pembangunan di bidang berbeda.
PIK 2 akan mengembangkan kawasan Green Area dan Eco-City yang disebut Tropical Coastland di lahan seluas 1.756 hektare. Proyek ini diperkirakan memiliki nilai investasi sekitar Rp 65 triliun.

Tropical Coastland akan dilengkapi dengan Kawasan Wisata Mangrove untuk mekanisme pengamanan pesisir secara alami. Dengan begitu diharapkan kawasan ini dapat menjadi destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan.

Sementara itu, BSD fokus pada pembangunan di bidang pendidikan, biomedical, dan digital. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, proyek ini telah didukung Kementerian Kesehatan yang telah menerbitkan Surat Rekomendasi untuk Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Kawasan BSD City.

Nantinya akan ada pengembangan Biomedical Campus Terintegrasi, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan nilai investasi yang dapat diserap sekitar Rp 18,54 triliun untuk PSN di BSD.

Memiliki proyek bergengsi dengan dana investasi yang tidak sedikit, PIK 2 dan BSD ternyata dipermudah dalam beberapa hal yang menguntungkan dalam pembangunannya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 yang menyebutkan beberapa keuntungan menjalankan proyek berstatus PSN.

1. Mendapat Jaminan Pemerintah

Dalam Pasal 18 Ayat 5, disebutkan pemerintah dapat memberikan Jaminan Pemerintah terhadap proyek yang layak secara teknis dan finansial dan PJPK memiliki dokumen identifikasi dan rencana mitigasi risiko yang memadai.

"Pemerintah dapat memberikan Jaminan Pemerintah terhadap proyek strategis nasional yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 18 Ayat 1.

Selain itu, Pasal 18 Ayat 2 jaminan pemerintah akan diberikan untuk kredit atau pembiayaan Syariah, kelayakan usaha, KPBU, dan risiko politik.

2. Pembiayaan

Seperti yang diketahui, PSN tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan pada Pasal 14 Ayat 1 dijelaskan dana pembangunan bisa bersumber dari skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Di mana pembiayaan ini sudah mendapat jaminan pemerintah.

Bunyi Pasal 13 Ayat 3 juga mengatakan PSN yang bersumber dari pembiayaan lain dapat dilakukan dengan memperhatikan:

a. Integrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
b. Kelayakan secara ekonomi dan finansial; dan
c. Kemampuan keuangan Badan Usaha untuk membiayai pelaksanaan penyediaan PSN, dalam hal badan usaha bertindak selaku pemrakarsa.

3. Kemudahan Perizinan

Dalam setiap proyek tentu masalah perizinan paling sering ditemui. Dengan tergabung dalam PSN ini, setiap proyek termasuk yang dilakukan PIK 2 dan BSD akan mendapatkan legalitas dari pemerintah.

Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 Poin g, pemerintah melalui stakeholder terkait harus memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan berusaha dan pengadaan tanah PSN. Kemudian Pasal 5 Ayat 2 mendukung pernyataan tersebut dengan menjelaskan bahwa perizinan berusaha bagi kegiatan yang termasuk dalam risiko tinggi harus dipercepat.

Perizinan yang diberikan oleh pemerintah ini mencakup proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan, sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 3 PP Nomor 42 Tahun 2021.

4. Penyelesaian Masalah Hukum

Dalam pembangunan suatu kawasan yang luas dan berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat sekitar dan lingkungan, tentu akan menimbulkan beberapa masalah dan keluhan.

Jika masalah ini dibawa ke jalur hukum, proyek PSN ini akan mendapat kemudahan penyelesaian hukum.

"Dalam hal terdapat laporan danf atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan," tulis Pasal 46 Ayat 1.

Kemudian dalam Ayat 2, Kejaksaan atau Polri yang menerima laporan perlu menyampaikan hal tersebut kepada Menteri atau Kepala Daerah untuk memeriksa keluhan tersebut paling lambat 5 hari sejak laporan diterima.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, menteri atau kepala daerah terkait meminta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan maksimal 30 hari kerja menurut Pasal 46 Ayat 4.

Penyalahgunaan wewenang ini terdiri dari kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, dan tindak pidana yang bukan bersifat administratif.

5. Penanganan Dampak Sosial

Pada Pasal 45 Ayat 1 menyebutkan pemerintah akan memberikan penanganan dampak sosial atas proyek-proyek PSN.

"Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota menyiapkan program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak langsung atas pelaksanaan proyek strategis nasional," tulis Pasal 45 Ayat 1.


(aqi/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads