Pertanyaannya, kok bisa PIK masuk PSN?
Menjawab pertanyaan tersebut, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dalam keterangan di situs resminya memberikan penjelasan mengapa PIK bisa masuk menjadi 1 dari 14 proyek PSN 2024.
Dalam keterangan tertanggal 24 Maret 2024 itu, pengembangan kawasan PIK yang masuk dalam PSN adalah merupakan usulan badan usaha atau pengembangnya. Dalam usulannya, pihak pengembang menjamin pengembangan PIK yang masuk dalam PSN tidak akan membebani APBN.
"Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Kawasan PIK 2 Tropical Coastland dibiayai dengan dana bersumber non APBN, serta komitmen dari Badan Usaha Pengusul untuk melakukan pembangunan secara bertahap," tulis Juru Bicara Kemenko Perekonomian Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangan tersebut.
Usulan dari badan usaha atau pengembang PIK disetujui pemerintah karena lokasinya dianggap strategis dan dinilai mampu menciptakan sumber ekonomi baru, menjadi daya tarik investasi dan mampu penyerap lapangan kerja.
"Proyek Pengembangan Green Area dan Eco-City ini didukung secara langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pertimbangan lokasi yang diusulkan sangat strategis karena berdekatan dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kepulauan Seribu dan Kota Tua - Sunda Kelapa, dapat membuka peluang usaha dan investasi, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di Provinsi Banten dan sekitarnya," tulis dia lagi.
Adapun pengembangan wilayah berbasis hijau dengan luas lebih kurang 1.756 Ha ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami.
Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp 65 triliun ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.
Kawasan PIK 2 nantinya akan terhubung dengan Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg yang telah mulai digarap pada tahun 2023 lalu.
Keseluruhan PSN baru yang disetujui, semua pembiayaannya berasal dari investor swasta dan tidak membutuhkan dukungan APBN serta ditujukan untuk mendukung kebijakan percepatan hilirisasi, mendukung konektivitas, mendukung pengembangan dan pemerataan ekonomi nasional dan daerah, menciptakan lapangan kerja, serta mendapatkan dukungan Kementerian sektor.
Lebih jauh, setiap pengajuan usulan PSN harus didukung dengan Surat Komitmen Menteri/Kepala Lembaga, Rencana Pendanaan, Hasil Kajian, dan Rencana Aksi yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi dengan sejumlah kriteria dasar, kriteria strategis, maupun kriteria operasional.
Hasil evaluasi ini yang kemudian akan menjadi bahan rapat Tim Pengarah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebelum diajukan lebih lanjut kepada Presiden.
Hal ini menjadikan seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD memungkinkan untuk mengajukan pengusulan PSN baru dan memperlihatkan bahwa pemberian status PSN telah mendapatkan kajian lengkap semua aspek dari seluruh stakeholder.
Pengembangan 14 PSN baru tersebut dilakukan di sejumlah daerah yakni di Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Mencakup pengembangan di berbagai sektor, 14 PSN baru tersebut terdiri dari 8 Kawasan Industri, 2 Kawasan Pariwisata, 2 Jalan Tol, 1 Kawasan Pendidikan, Riset dan Teknologi, Kesehatan, serta 1 Proyek Migas Lepas Pantai. Pengembangan kawasan PIK menjadi salah satunya. (dna/dna)