Hunian ASN di IKN Bakal Dibedakan Berdasarkan Level Jabatan, Ini Alasannya

Hunian ASN di IKN Bakal Dibedakan Berdasarkan Level Jabatan, Ini Alasannya

Wida Puspita - detikProperti
Jumat, 08 Mar 2024 08:47 WIB
Pembangunan Rusun ASN-Hankam di IKN/Istimewa/Dok. Kementerian PUPR
Foto: Istimewa/Dok. Kementerian PUPR
Jakarta -

Salah satu proyek hunian di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang dalam proses pembangunan saat ini adalah pembangunan rumah dinas bagi Pejabat Negara, ASN, TNI, dan Polri. Dalam pembangunannya, ada standar khusus yang mengacu pada spesifikasi hunian tersebut berdasarkan level jabatan.

Standar luas unit rumah tapak dan rumah susun, diatur dalam UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Rinciannya adalah sebagai berikut, rumah untuk Menteri atau Pejabat Tinggi Negara adalah berupa rumah tapak dengan luas 580 meter persegi, rumah Pejabat Negara yang juga merupakan rumah tapak memiliki luas 490 meter persegi, rumah susun Eselon 1 seluas 390 meter persegi, rumah susun Eselon 2 seluas 290 meter persegi, rumah susun Eselon 3 seluas 190 meter persegi, serta rumah susun Pejabat Fungsional dan Staf lainnya seluas 98 meter persegi.

Untuk jumlah hunian yang akan dibangun, Direktur Pembiayaan IKN, Muhammad Naufal Aminuddin mengatakan, semuanya akan dilakukan sesuai tahapan yang saat ini masih dioptimalkan, jadi belum ada angka pastinya. Namun, sesuai proyeksi yang ia sampaikan, jumlah ASN dan TNI Polri yang akan dipindahkan ke IKN berjumlah 100 ribu ASN dan 103 ribu TNI dengan total 203 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah berdasarkan kondisi sekarang, berapa yang akan pindah itu sedang kita godok untuk angkanya. Namun, yang pasti jumlah hunian yang harus disediakan masih sangat banyak. Jadi kalau kita liat yang sekarang dibangun oleh PUPR menggunakan APBN, tipe 98 satu tower itu isinya 60 unit, untuk tipe 190 tentunya ya kurang lebih hampir separuhnya ya kalau dengan tinggi bangunan yang sama dan tipologi bangunan yang dua kali lipat ya kemungkinan 30 unit per tower," jelas Naufal pada market sounding pembangunan IKN di Hotel Ayana Midplaza, Kamis (7/3/2024).

Khusus untuk bangunan yang saat ini sudah disiapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), diharapkan bahwa satu tower rumah susun dihuni oleh ASN dengan strata yang sama. Contohnya seperti rusun untuk Eselon 2 tidak akan sama dengan pejabat fungsional dan staff lainnya. Naufal memaparkan bahwa pertimbangannya didasarkan pada dua poin. Pertama adalah dari efisiensi ruang dan optimalisasi bangunan, dan yang kedua adalah pertimbangan sosial.

ADVERTISEMENT

"Kalau umpamanya satu gedung diisi berbagai strata, khawatirnya nanti situasinya tidak seenak kalau dengan yang satu level semua. Jadi, kalau umpamanya ada Direktur ketemu sama Eselon 4 nanti kalau ketemu di lift jadi kurang nyaman," ungkap Naufal.

Namun, ia menjelaskan bahwa itu hanyalah pertimbangan non-teknis. Sedangkan untuk pertimbangan teknisnya adalah mengoptimalkan ruang supaya bisa menghasilkan jumlah unit yang lebih maksimal.




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads