Mimpi punya rumah ada saja cobaannya. Contohnya seperti yang dialami detikers yang satu ini.
Kepada detikcom, ia mengungkapkan pengalamannya membeli rumah yang sudah ia bayar uang mukanya alias DP-nya, namun ternyata proyek itu mangkrak atau tak lanjut.
"Saya September 2022 akad KPR rumah dgn depelover dengan membayar DP Rp 50 juta. Lokasi rumah ada di belakang Polsek Cipayung. Sebelum pembayaran DP, yang membuat kami yakin untuk membayar DP, bangunan yang dibuat di lokasi sudah dibuat 2 bangunan tapi belum jadi. (1 bangunan baru pondasi, 1 sudah jadi setengah rumah)," tulisnya dalam surat elektronik yang ditujukan ke detik's Advocate belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan ia baru mengetahui kalau ternyata perizinan lahan tempat perumahan yang dibelinya ternyata masih bermasalah. Ia gelisah lantaran, rumah yang sudah ia bayar DP-nya itu justru tak jelas kelanjutannya.
"Setelah dicari informasi, ternyata tanahnya masih bermasalah. Di SPR-nay tidak tertulis kapan rumah akan dibuat. Kami terus mendesak developer tersebut, sampai sekaramg tidak ada respon dari pihak mereka," tulis dia lagi.
Mungkin, pengalaman detikers di atas juga pernah atau sedang kamu alami juga ya. Nah, kalau sudah terlanjur bayar DP tapi proyeknya mangkrak, apa yang bisa kita lakukan? Apakah DP bisa dikembalikan?
Tim detik's Advocate punya jawabannya. Buka jawaban lengkapnya di sini.
(dna/dna)